Kasus Pencurian Motor di Sukabumi, Polisi Amankan Dua Residivis dan Tiga Penadah

Satreskrim Polres Sukabumi Kota membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor. Ternyata, jaringan itu dikendalikan oleh dua residivis kambuhan. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
DIHADIRKAN - Polisi menghadirkan dua residivis dan tiga penadah kendaraan bermotor hasil curian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (18/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi mengamankan dua residivis dan tiga penadah dalam kasus pencurian sepeda motor.
  • Polisi mengamankan 15 sepeda motor curian.
  • Para pelaku beraksi di lokasi ramai seperti Lapangan Merdeka, Masjid Agung, kawasan depan Polsek Cisaat, hingga area seberang kantor kecamatan.

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor. Ternyata, jaringan itu dikendalikan oleh dua residivis kambuhan. 

Jaringan ini beraksi di 14 lokasi sehingga membuat warga di wilayah Cikole, Cisaat, dan Citamiang hidup dalam kecemasan akibat maraknya kehilangan sepeda motor.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan, para pelaku tak hanya beraksi cepat, tetapi juga terorganisasi. Hasil penyelidikan intensif membuat polisi mengamankan lima orang. Dua di antaranya merupakan pelaku utama yang sebelumnya sudah dua kali keluar masuk penjara.

Pelaku pertama, N alias R alias T, seorang buruh berusia 36 tahun. Dia ditangkap di wilayah Kadudampit  Selasa (28/10/2025). Dia merupakan residivis dari Lapas Warungkiara dan Nyomplong. 

Tak jauh berbeda, rekan sekaligus pelaku utama lainnya, D alias D (44), yang ditangkap di wilayah Cikole pada waktu yang sama. 

"Keduanya merupakan eksekutor utama. Mereka kembali melakukan kejahatan meski sudah pernah menjalani hukuman," ujar Rita, Selasa (18/11/2025).

Selain dua pelaku utama tersebut, polisi juga menangkap tiga penadah yang diduga menerima dan memperjualbelikan sepeda motor hasil curian. 

Baca juga: Gedung 5 Lantai Kantor Pemkab Sukabumi Seperti Rumah Hantu: Terbengkalai, Rusak Tak Terurus

Mereka adalah U alias E (44) asal Cijati, Cianjur, TH alias A (43), warga Cijati, serta K alias A (38), warga Kadupandak, Cianjur. Ketiganya diamankan dalam rentang waktu 29–30 Oktober 2025 di lokasi berbeda.

"Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek dan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian. Ada satu kunci leter T, mata kunci yang telah diruncingkan, serta sebuah jaket kulit yang kerap mereka gunakan saat beraksi," jelas Rita. 

Modus yang digunakan para pelaku terbilang klasik namun efektif. Mereka merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T. Mereka kemudian menyalakan kendaraan dengan cepat dan membawanya kabur tanpa menimbulkan kecurigaan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Penadah juga dikenakan Pasal 481 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Saat ini kelima tersangka sedang menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Tentu akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," ucap Rita.

Baca juga: Pemotor di Sukabumi Tewas Terlindas Truk Tronton, Diduga Gegara Rem Mendadak

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved