PPDB 2023

PPDB 2023: Ada Kecurangan, Jangan Sungkan Adukan ke Posko Pengaduan, Lewat Nomor Whatsapp Ini

Forum Orangtua siswa atau Fortusis Jawa Barat menyoroti terkait agenda rutin Dinas Pendidikan ketika tahun ajaran baru, yakni PPDB.

Istimewa
Ketua Fortusis Jabar, Dwi Soebawanto, Ketua Fortusis Jabar, Dwi Soebawanto melihat biasanya kecendrungan ketika pelaksanaan PPDB selalu terjadi indikasi pelanggaran baik pra-PPDB, saat PPDB, hingga pasca-PPDB. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Forum Orangtua siswa atau Fortusis Jawa Barat menyoroti terkait agenda rutin Dinas Pendidikan ketika tahun ajaran baru, yakni penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2023.

Ketua Fortusis Jabar, Dwi Soebawanto melihat biasanya kecendrungan ketika pelaksanaan PPDB selalu terjadi indikasi pelanggaran baik pra-PPDB, saat PPDB, hingga pasca-PPDB.

"Pra-PPDB itu indikasi pelanggarannya, antara lain manipulasi kartu keluarga, manipulasi nilai rapor, sertifikat asli palsu (aspal) PPDB, dan penyediaan kuota kursi kosong atau speling oleh pihak sekolah," katanya saat dihubungi, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Siap-siap, PPDB 2023 Dibuka Hari Ini, Jangan Panik, Ini Persyaratan Daftar Jalur Afirmasi ke SMA/SMK

Sedangkan ketika pelaksanaannya, Dwi menegaskan biasanya pelanggarannya adalah rekayasa data oleh oknum operator.

Kemudian, ketika pasca-PPDB, kata Dwi, ialah komersialisasi pengisian bangku kosong, menjamurnya titipan dari berbagai pihak, hingga penambahan rombongan belajar.

"Setiap tahun pasti seperti itu tak ada perubahan. Kami (FORTUSIS) juga membuka posko pengaduan via whatsapp di nomor 082218107596," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jabar seperti diketahui bakal memulai pendaftaran PPDB 2023 jenjang SMA, SMK, dan SLB pada 6 Juni sampai 10 Juni 2023.

PPDB Jabar SMA, SMK, dan SLB 2023 dibagi dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama pada 6-10 Juni, dan tahap kedua pada 26-30 Juni 2023.

Sementara PPDB Kota Bandung 2023 jenjang TK, SD, sampai SMP dimulai serentak pada 12 Juni 2023. Ada empat jalur, yakni zonasi, afirmasi (RMP dan PDBK), perpindahan tugas orangtua/wali, dan jalur prestasi.(*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved