Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Sidang Lanjutan Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ricuh, Kompol D Dijadwalkan Hadir tapi Batal

Kericuhan semakin panas setelah keluarga korban memasuki area persidangan dan mendekati meta mejelis hakim.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
fauzi noviandi/tribunjabar
Sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiwi Cianjur di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur ribuh, Senin (5/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni di Pengadilan Negeri Cianjur ricuh.

Keributan tersebut berawal ketika tim kuasa hukum terdakwa Sugeng Guruh hendak walk out dari persidangan. 

Berdasarkan pantauan Tribunjabar.id sidang yang digelar di Ruang Tirta dengan agenda saksi meringankan tersebut berjalan lancar, Senin (5/6/2023). 

Kedua saksi yang meringankan itu dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa terdakwa Sugeng tak bersalah, dan menunjukkan sejumlah barang bukti kepada majelis hakim sidang. 

Setelah itu, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan memeriksa terdakwa sidang.

Namun tim penasehat hukum terdakwa menolak, karena sebelumnya disepakati untuk menghadirkan saksi utama Nur dan Kompol D. 

Orang tua Selvi Amalia Nuraeni (19) korban tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Kamis (23/2/2023).
Orang tua Selvi Amalia Nuraeni (19) korban tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Kamis (23/2/2023). (TRIBUNJABAR.ID/FAUZI NOVIANDI)

Akhir tim kuasa terdakwa mengancam walkout setelah majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan untuk memeriksa terdakwa. 

Kericuhan semakin panas setelah keluarga korban memasuki area persidangan dan mendekati meta mejelis hakim.

Akhirnya ketua hakim memutuskan persidangan diskors. 

Baca juga: Pajero Kasatreskrim Polres Cianjur Diduga Lindas Selvi, Berdasarkan Keterangan Sopir Angkot

"Sidang dilanjut dan diskors sementara," ujar Hakim Ketua Muhammad Iman dalam persidangan. 

Sementara itu, Michel Stanley, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Sugeng, mengatakan sesuai sengan kesepakatan sebelumnya saksi utama Nur dan Kompol D akan dihadirkan dalam sidang. 

"Tapi kenapa tidak dihadirkan. Kompol D ini bukan seseorang yang tidak bisa dihadirkan," kata dia.

Sisa waktu 20 hari menjelang putusan lanjut dia, cukup majelis hakim apabila menunda persidangan selama satu hingga dua hari untuk menghadirkan Kompol D dan Nur. 

"Bagi kami keterangan Kompol D bisa sangat berarti demi keadilan terdakwa. Kami akan mengikuti semua proses persidangan, tapi kami hanya ingin Kompol D dihadirkan," jelasnya. 

Higga saat ini sidang lanjutan kasus tabrak lari tersebut masih berlanjut dengan pengawalan ketat dari petugas Kepolisian. (Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. )

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved