Senin, 11 Mei 2026

Pengendalinya Napi di Lapas, Ganja 6,4 Kilogram Diamankan Polisi di Cianjur

Polisi mengamankan tiga orang dari kompleks vila di Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, karena kepemilikan ganja.

Tayang:
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
DIHADIRKAN - Tiga tersangka kepemilikan ganja kering seberat 6,4 kilogram saat dihadirkan dalam konferensi persi di Mapolres Cianjur, Rabu (15/10/2025).  

Laporan Kontributor Tribunajabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Polisi mengamankan tiga orang dari Kompleks Villa di Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Dari ketiganya, barang bukti yang disita adalah ganja kering seberat 6,4 kilogram asal Aceh.

Para tersangka dan barang bukti telah diamankan polisi ke Mapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, pengungkapan narkoba jenis ganja tersebut diawali laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

"Adanya laporan tersebut, petugas langsung mendalaminya. Akhirnya petugas berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu AR, FSP, dan HS," kata Yonky kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Yonky mengatakan, para tersangka itu menyembunyikan barang bukti di gubuk.

Baca juga: 41 Tersangka Ditangkap, 4 Kg Ganja hingga Ribuan Obat Keras Diamankan Polres Cimahi

"Hasil keterangan yang didapat, para tersangka mengambil langsung ke wilayah Aceh dengan menggunakan satu unit mobil," katanya.

Tersangka merupakan bagian jaringan yang dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial JJ di lembaga pemasyarakatan (lapas). Ganja rencananya akan diedarkan di Cianjur.

Baca juga: Pasutri Tertangkap Edarkan Ganja di Cimahi & Bandung, Selundupkan dari Aceh Modus Obat Herbal

"Masih terus kami dalami. Para tersangka juga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Cianjur," katanya.

Ketiga pelaku dikenakan pasal Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka mendapat ancaman maksimal 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved