Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sugeng Terdakwa Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Langsung Banding
Pengadilan Negeri Cianjur memvonis Sugeng Guruh Gautama (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni (19) selama 3,5 tahun
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribujabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Pengadilan Negeri Cianjur memvonis Sugeng Guruh Gautama (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni (19) selama 3,5 tahun kurungan penjara.
Putusan vonis tersebut digelar di Ruang Sidang utama Cakra dan dipimpin Hakim Ketua Muhammad Iman, dan dua hakim anggota Erlian Syah dan Dian Yuniarti itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama empat tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Iman mengatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Dipotong masa tahanan terdakwa yang sudah dijalani," kata Iman dalam sidang putusan, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Sugeng Terdakwa Tabrak Lari di Cianjur Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Sebut Sugeng Tak Kooperatif
Pertimbangan putusan terhadap terdakwa, lanjut dia, yakni kelalaian terdakwa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menewaskan orang lain dan pembiaran kejadian kecelakaan tanpa menghentikan kendaraan serta tidak memberikan pertolongan kepada korban.
"Kita berikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk terdakwa menerima atau banding terhadap putusan ini," kata Imam.
Sementara itu, terdakwa Sugeng yang selama menjalani sidang putusan terlihat tenang langsung mengajukan banding, terhadap putusan yang jatuhkan kepadanya.
"Saya banding, majelis hakim yang mulia," kata Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menuntut Sugeng Guruh Gautama terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur selama 4 tahun penjara.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Demi Allah Saya Bukan Pelaku
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Prasetya Djati Nugraha, Ade Subagja dan Tia Kurniadi di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Cianjur, pada Kamis (8/6/2023). (*)
Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews
Sugeng Guruh
Selvi Amalia Nuraeni
tabrak lari mahasiswi Cianjur
Pengadilan Negeri Cianjur
mengajukan banding
kecelakaan lalu lintas
Sugeng Terdakwa Tabrak Lari di Cianjur Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Sebut Sugeng Tak Kooperatif |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ricuh, Kompol D Dijadwalkan Hadir tapi Batal |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Tabrak Lari Mahasiwi Cianjur, Saksi Sebut Tak Ada Bekas Tabrakan di Mobil Audi |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana, Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Demi Allah Saya Bukan Pelaku |
![]() |
---|
Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Cabut Kuasa Pengacara, Sugeng Mengaku Ingin Jalan Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.