Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Sugeng Terdakwa Tabrak Lari di Cianjur Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Sebut Sugeng Tak Kooperatif

Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi dituntut hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/FAUZI NOVIANDI
Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi dituntut hukuman 4 tahun kurungan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (8/6/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi dituntut hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur.

JPU Tia Kurniadi menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Atas pertimbangan itu kami menuntut terdakwa dengan dua pasal, yakni kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menewaskan orang lain dan pembiaran kejadian kecelakaan tanpa menghentikan kendaraan serta tidak memberikan pertolongan kepada korban," katanya dalam sidang, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Sidang Lanjutan Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ricuh, Kompol D Dijadwalkan Hadir tapi Batal

Bahwa dengan pertimbangan tersebut, kata dia, menuntut hukuman 4 tahun penjara karena hal yang memberatkan terdakwa dianggap tidak kooperatif dan tetap tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan berkelakuan baik selama menjalankan persidangan," ujar Tia.

Sementara itu, terdakwa Sugeng meminta kepada majelis hakim agar ia bisa melakukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum Sugeng, Martin Lucas Simanjuntak meminta kepada majelis hukum waktu tujuh hari untuk menyusun naskah pembelaan.

Namun usulan tersebut ditolak Ketua Majelis Hakim Muhammad Imam.

Namun majelesi hakim hanya memberikan waktu selama lima hari atau pada Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Dua Anggota Paskibra Indramayu, Purna Paskibraka Minta Doa dan Kesadaran Penabrak

"Karena dikejar waktu, kami putuskan sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan dari terdakwa digelar Selasa (13/6/2023)," ucap Imam. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved