Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Sugeng Terdakwa Tabrak Lari di Cianjur Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Sebut Sugeng Tak Kooperatif
Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi dituntut hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi dituntut hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur.
JPU Tia Kurniadi menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Atas pertimbangan itu kami menuntut terdakwa dengan dua pasal, yakni kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menewaskan orang lain dan pembiaran kejadian kecelakaan tanpa menghentikan kendaraan serta tidak memberikan pertolongan kepada korban," katanya dalam sidang, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Sidang Lanjutan Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ricuh, Kompol D Dijadwalkan Hadir tapi Batal
Bahwa dengan pertimbangan tersebut, kata dia, menuntut hukuman 4 tahun penjara karena hal yang memberatkan terdakwa dianggap tidak kooperatif dan tetap tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan berkelakuan baik selama menjalankan persidangan," ujar Tia.
Sementara itu, terdakwa Sugeng meminta kepada majelis hakim agar ia bisa melakukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum Sugeng, Martin Lucas Simanjuntak meminta kepada majelis hukum waktu tujuh hari untuk menyusun naskah pembelaan.
Namun usulan tersebut ditolak Ketua Majelis Hakim Muhammad Imam.
Namun majelesi hakim hanya memberikan waktu selama lima hari atau pada Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Kasus Tabrak Lari Dua Anggota Paskibra Indramayu, Purna Paskibraka Minta Doa dan Kesadaran Penabrak
"Karena dikejar waktu, kami putuskan sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan dari terdakwa digelar Selasa (13/6/2023)," ucap Imam. (*)
Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews
tabrak lari
Sugeng Guruh Legiman
tabrak lari mahasiswi Cianjur
Sugeng
Pengadilan Negeri Cianjur
tidak kooperatif
kecelakaan lalu lintas
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sugeng Terdakwa Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Langsung Banding |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ricuh, Kompol D Dijadwalkan Hadir tapi Batal |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Tabrak Lari Mahasiwi Cianjur, Saksi Sebut Tak Ada Bekas Tabrakan di Mobil Audi |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana, Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Demi Allah Saya Bukan Pelaku |
![]() |
---|
Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Cabut Kuasa Pengacara, Sugeng Mengaku Ingin Jalan Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.