Wow, Dana Rp 200 Juta Milik BUMDes di Cianjur Diselewengkan Pengurus untuk Main Saham

Penyelewengan dana Rp 200 juta terjadi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Benjot di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Editor: Giri
Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG - Penyelewengan dana Rp 200 juta terjadi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Benjot di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ada transaksi mencurigakan pada rekening BUMDes.  

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR – Penyelewengan dana Rp 200 juta terjadi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Benjot di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ada transaksi mencurigakan pada rekening BUMDes

"Awalnya saya berprasangka baik, mengira dana dari desa belum disetorkan ke pihak BUMDes. Namun, setelah saya cek, ternyata sudah overbooking sejak 21 Agustus. Saya kaget ketika memeriksa rekening BUMDes, ternyata ada penarikan sebesar Rp 200 juta," ucap Kepala Desa Benjot, Sopyan Sauri, Minggu (16/11/2025).

Sopyan mengatakan, kasus ini terkuak bermula kecurigaan pihaknya karena tak ada kegiatan di BUMDes

Atas "hilangnya" dana itu, Sopyan kemudian memperingatkan pengurus BUMDes untuk segera mengembalikannya.

"Pada musyawarah desa pada Kamis itu, dana tersebut menurut pengakuan direkturnya ternyata dipakai untuk investasi saham," ucap dia.

Baca juga: Kawal program pembangunan, Asep Suherman lakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Cianjur

Tindakan pengurus BUMDes tersebut memicu protes dari pemerintah desa dan warga. Mereka mendesak agar pengurus bertanggung jawab dan mengembalikan dana dalam waktu sepekan.

"Hasil musyawarah kemarin, yang bersangkutan harus mengembalikan dananya dan memberikan jaminan. Jaminannya sudah kami terima kemarin, berupa sertifikat tanah dari yang bersangkutan," jelas Sopyan.

Sopyan menyatakan, pemerintah desa akan menunggu hasil audit dan rekomendasi dari pihak kecamatan serta Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur terkait langkah selanjutnya.

"Mengenai masa depan pengurus BUMDes, kami serahkan kepada pihak BPD, apakah akan mencabut SK untuk pemberhentian atau tidak," ucap dia.

Baca juga: Plot Twist Pemuda Cianjur yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Cisokan Ternyata di Rumah Teman

Camat Cugenang, Ali Akbar, menegaskan, tindakan pengurus BUMDes Benjot sangat keliru. Menurutnya, investasi saham menggunakan dana desa sangat tidak dibenarkan dan merupakan bentuk penyelewengan anggaran.

"Mau itu saham resmi atau tidak, bermain saham dengan dana BUMDes adalah tindakan yang salah, karena tidak sesuai ketentuan. Tidak ada dalam perencanaan atau uji kelayakan usaha," tegas Ali.

Ali mengatakan, persoalan ini telah dilaporkan ke Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur dan kini menunggu rekomendasi hasil audit.

"Apakah sanksinya nanti berupa teguran, pemberhentian, atau berlanjut ke proses hukum, kami serahkan kepada pihak berwenang," ucap dia. (*)

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved