Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Jalani Sidang Perdana, Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Demi Allah Saya Bukan Pelaku
Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Cianjur.
Sidang perdana dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Unversitas Suryakencana tersebut digelar di Rungan Sidang Tirta dan langsung dipimpin Hakim ketua Rudita Setya Hermawan, Hakim anggota Erli Yansah Dian Yuniati, Selasa (4/4/2023)
Dalam persidangan itu, Sugeng yang menggunakan peci berwarna putih itu didampingi tim pengacara barunya dari kantor hukum Kamarudin Simanjuntak.
Sugeng sempat menyampaikan langsung ke majelis hakim bahwa ia bukanlah pelaku tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.
Baca juga: Sugeng Tersangka Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur Cabut Kuasa Hukum Pengacaranya Sehari sebelum Sidang
"Demi Allah, saya bukanlah pelaku penabrak korban Selvi. Semoga saja bapak majelis hakim dapat bertindak seadil-adilnya," kata Sugeng kepada majelis hakim dalam sidang pertamanya.
Tim kuasa hukum terdakwa Sugeng, Michel Stanley mengatakan pihaknya tidak akan melakukan eksepsi dalam sidang pertama kliennya tersebut.
"Tidak melakukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena yakin bahwa klien kami bukanlah pelakunya," ucapnya.
Karena itu, ia meminta majelis hakim untuk segera melanjutkan agenda sidang masuk dalam pokok perkara.
"Dalam perkara ini, terdakwa dan keluarga besarnya mengaku dizolimi dan dikriminalisasi oleh para penguasa dan kami yakin bahwa Sugeng tidak bersalah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Rudita Setya Hermawan menjelaskan, dalam sidang pertama kasus tabrak lari tersebut yairu pembacaan dakwaan dari JPU.
Baca juga: Sugeng Keukeuh Tak Menabrak Selvi Amalia: Semoga Ini Bukan Rekayasa
"Selanjutnya sidang akan digelar pada Selasa (11/4/2023) atau minggu depan, dengan agenda pokok perkara dan pemeriksaan saksi dari JPU," kata Rudita. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-perdana-Sugeng-Guruh-Gautama-Legiman.jpg)