Pajero Kasatreskrim Polres Cianjur Diduga Lindas Selvi, Berdasarkan Keterangan Sopir Angkot

Meski polisi telah menetapkan mobil Audi A6 sebagai penabrak Selvi Amalia Nuraeni, ada dugaan mobil penabrak sebenarnya Pajero.

Editor: Giri
Tribun Jabar/ Firman Suryaman
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi Prihartono, belum bisa dimintai keterangan terkait mobil dinasnya yang menabrak Selvi. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Meski polisi telah menetapkan mobil Audi A6 sebagai penabrak Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), namun ada dugaan mobil penabrak sebenarnya adalah Pajero.

Bahkan, Pajero tersebut merupakan kendaraan dinas Kasat Reskirm Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi Prihartono.

Saat kejadian, Septiawan juga disebut berada di dalam mobil.

Sekadar untuk diketahui Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia seusai mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023) lalu.

Ketua tim kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi, menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa kendaraan yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni merupakan Pajero berwarna hitam.

Sugeng merupakan sopir Audi A6 yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49) sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," katanya.

Ketua tim kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi.
Ketua tim kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi. (Tribun Jabar/Fauzi Noviandi)

Dia mengatakan, penabrak korban hingga tewas bukan mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH yang dikemudikan Sugeng.

Namun mobil jenis Pajero berwarna hitam dengan pelat nomor dinas polisi.

"Hasil penelurusan CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi. Mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon," katanya.

Baca juga: Keluarga Korban Tabrak Lari Selvi Amalia di Cianjur Berharap Pelaku Sesungguhnya Segera Mengaku

Yudi menyebukan, mobil Pajero tersebut diketahui berpelat nomor dinas Polisi, VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan pelat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur.

"Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," ucapnya.

Kasat Reskirm Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono belum bisa memberikan penjelasan saat wartawan mencoba mengonfirmasi terkait hal tersebut.

Baca juga: Kabid Humas Polda Jabar Tetap Sebut Pelaku Penabrak Mahasiswi Cianjur Pengemudi Audi, Ini Alasannya

Kapolres membantah

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membantah keterlibatan mobil Pajero dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved