Pajero Kasatreskrim Polres Cianjur Diduga Lindas Selvi, Berdasarkan Keterangan Sopir Angkot
Meski polisi telah menetapkan mobil Audi A6 sebagai penabrak Selvi Amalia Nuraeni, ada dugaan mobil penabrak sebenarnya Pajero.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Meski polisi telah menetapkan mobil Audi A6 sebagai penabrak Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), namun ada dugaan mobil penabrak sebenarnya adalah Pajero.
Bahkan, Pajero tersebut merupakan kendaraan dinas Kasat Reskirm Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi Prihartono.
Saat kejadian, Septiawan juga disebut berada di dalam mobil.
Sekadar untuk diketahui Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia seusai mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023) lalu.
Ketua tim kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi, menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa kendaraan yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni merupakan Pajero berwarna hitam.
Sugeng merupakan sopir Audi A6 yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49) sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," katanya.

Dia mengatakan, penabrak korban hingga tewas bukan mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH yang dikemudikan Sugeng.
Namun mobil jenis Pajero berwarna hitam dengan pelat nomor dinas polisi.
"Hasil penelurusan CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi. Mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon," katanya.
Baca juga: Keluarga Korban Tabrak Lari Selvi Amalia di Cianjur Berharap Pelaku Sesungguhnya Segera Mengaku
Yudi menyebukan, mobil Pajero tersebut diketahui berpelat nomor dinas Polisi, VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan pelat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur.
"Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," ucapnya.
Kasat Reskirm Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono belum bisa memberikan penjelasan saat wartawan mencoba mengonfirmasi terkait hal tersebut.
Baca juga: Kabid Humas Polda Jabar Tetap Sebut Pelaku Penabrak Mahasiswi Cianjur Pengemudi Audi, Ini Alasannya
Kapolres membantah
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membantah keterlibatan mobil Pajero dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.
Siswa SMK di Cianjur yang Sedang PKL Berbuat Asusila Terhadap Bocah 5 Tahun, Dilakukan di Musala |
![]() |
---|
Penelitian Megasitus Gunung Padang Libatkan Ahli dan Alat Canggih, Apa Saja Temuannya? |
![]() |
---|
Jual Traktor Bantuan DPR RI Senilai Rp 120 Juta, Petani di Cianjur Diancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Warga Ciranjang Cianjur Dihebohkan Mayat Bayi di Saluran Pintu Air, Diduga Dibuang Orangtua |
![]() |
---|
Bejatnya Oknum Guru Ngaji di Cianjur Lecehkan 4 Muridnya, Modus Minta Dipijat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.