PPDB 2023

PPDB 2023 Pangandaran, Ini Jadwal Lengkap untuk PAUD, SD, dan SMP

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran menyampaikan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai PAUD, SD.

Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa
Jadwal PPDB PAUD SD dan SMP di Kabupaten Pangandaran. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran menyampaikan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai PAUD, SD, dan SMP.

Pada Minggu kedua bulan Mei dan Minggu kesatu bulan Juni 2023 yaitu sosialisasi dan pengumuman pendaftaran PPDB.

Tanggal 5 Juni sampai 4 Juli 2023 yaitu mulai pendaftaran dan seleksi PPDB di sekolah masing-masing tingkatan.

Baca juga: PPDB 2023, Masih Kurang SLB, SD di Pangandaran Disarankan Menerima Anak Kebutuhan Khusus

Kemudian, pada tanggal 5-6 Juli 2023 yaitu bursa dan penetapan calon peserta didik baru hasil seleksi.

Terakhir tanggal 7 Juli 2023, pengumuman calon peserta didik baru hasil seleksi dan tanggal 10-11 Juli 2023 yaitu daftar ulang.

Sementara untuk persyaratan calon peserta didik baru untuk kelas 7 SMP di antaranya;

1. Memilik ijazah SD atau sederajat atau dokumen yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat.

2. Syarat usia yang dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dan dilegalisir oleh kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

3. Persyaratan calon peserta didik baru warga negara Indonesia atau negara asing untuk kelas 7 yang berasal dari sekolah luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jendral yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Untuk dokumen kelengkapan masuk SMP yakni fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga (KK), fotocopy ijazah SD atau surat keterangan lulus.

Kemudian untuk tambahan, jika ada bisa melampirkan fotocopy kartu kepesertaan keluar sejahtera. *

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved