Jaksa KPK Tuntut 13 Tahun Penjara Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati Dalam Kasus Suap Koperasi

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudrajat Dimyati dengan kurungan penjara selama 13 tahun.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan untuk terdakwa hakim agung non aktif Sudrajat Dimyati di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudrajat Dimyati dengan kurungan penjara selama 13 tahun.

Hakim agung nonaktif tersebut, dianggap bersalah menerima suap 80 ribu dolar Singapura (SGD) dalam penanganan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Tuntutan terhadap Sudrajat Dimyati dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023).

Sementara Sudrajad, mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan bahwa terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, Wawan Sunaryanto, saat membacakan tuntutannya.

Baca juga: Hakim Agung MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Duit 80 Ribu Dolar Singapura

Jaksa menilai Sudrajat telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan," katanya.

Selain hukuman badan, Sudrajad pun dituntut pidana uang pengganti sebesar 80 ribu SGD. Jika tidak mampu mengembalikan uang tersebut, maka pidana Sudrajad akan ditambah selam 4 tahun.

Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved