Maling Motor Berkedok Penagih Leasing Berkeliaran di Cimahi dan KBB, Modusnya Sangat Meyakinkan

Pencurian dengan modus sebagai penagih tunggakan kredit sepeda motor alias leasing, berkeliaran di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
BERKEDOK LEASING - Lima maling motor berkedok karyawan penagih tunggakan kredit motor alias leasing di Cimahi dan Bandung Barat dibekuk polisi. Para pelaku telah beroperasi selama 1 tahun terakhir. Berbekal data motor-motor yang diduga menunggak, mereka kemudian menyisir jalanan Kota Cimahi dan Bandung Barat. 
Ringkasan Berita:
  • Maling berkedok petugas leasing pembiayaan banyak berkeliaran di Cimahi dan KBB
  • Modus yang digunakan dengan menghentikan motor target yang sesuai dengan data yang dikantongi pelaku
  • Target dibawa ke tempat leasing lalu disuruh masuk ke dalam kantor. Saat itulah motor target dibawa kabur 
  • Polisi sudah berhasil meringkus 5 pelaku maling berkedok petugas leasing ini

 

Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sebanyak 5 orang maling motor bernama Irvan Desmantia (30), Ibnu Setiadi (40), David Manopo (42), Puja Permana (38), dan Freza Poncoario Pangestu (34) ditangkap oleh Resmob Satreskrim Polres Cimahi.

Pencurian dengan modus sebagai penagih tunggakan kredit sepeda motor alias leasing, berkeliaran di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebelum akhirnya dibekuk oleh polisi.

"Alhamdulillah Satreskrim mengamankan kurang lebih setidaknya 5 pelaku, 5 pelaku dengan masing-masing dari 5 tersangka yang diamankan, ada dasar 3 laporan polisi yang ada di kami. Yang mana korban beberapa menyampaikan dengan modus yang berbeda-beda," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra di Polres Cimahi, Kamis (6/11/2025.

Niko mengungkapkan, para pelaku telah beroperasi selama 1 tahun terakhir. Berbekal data motor-motor yang diduga menunggak, mereka kemudian menyisir jalanan Kota Cimahi dan Bandung Barat.

Baca juga: Persib Tak akan Diperkuat 1 Bek Andalan Lawan Selangor FC, Bojan Hodak Wanti-wanti Ini

Saat menemukan target, mereka langsung menghampiri korban dan mengatakan bahwa motor yang dipakai korban memiliki tunggakan kredit yang harus segera dibayar.

Dengan data yang meyakinkan, seperti mengetahui nomor polisi hingga identitas pemilik kendaraan, mereka kemudian membawa korban ke kantor resmi penyedia pinjaman.

Namun, saat tiba di kantor, korban diminta masuk dan para pelaku membawa kabur motor korban.

"Modusnya berpura-pura menjadi salah satu karyawan lembaga pembiayaan. Sehingga si korban didekati, bahkan diberhentikan di tengah jalan, kemudian disampaikan bahwa kendaraannya terlambat atau menunggak. Sehingga harus mengikuti si para pelaku,"

"Ada sebagian yang dibawa ke salah satu waralaba untuk membeli materai dan akhirnya ditinggal. Ada juga yang dibawa korbannya menuju ke kantor lembaga pembiayaan yang benar, contohnya di FIF Lembang. Tapi yang sampai depan, kemudian ditinggalkan, akhirnya motor dibawa," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 sepeda motor hasil maling. Para pelaku jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Baca juga: Hari Pertama Uji Coba WFH, Dedi Mulyadi Singgung Hemat Listrik dan Air Hingga Jalan Tidak Macet

"Kendaraan ini adalah hasil kejahatan daripada para pelaku. Dijerat Pasal 378 dan 372 atau penipuan dan penggelapan yang mana ancaman pidanyanya paling lama adalah pidana penjara 4 tahun," ujarnya.

Niko menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tertipu hingga menyerahkan kendaraan dengan modua yang berhasil dibongkar polisi. Dia menyarankan pada masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika mendapati orang dengan upaya paksa meminta kendaraan.

"Kami menyampaikan, intinya gini terkait dengan masalah mengambil kendaraan di tengah perjalanan, itu tidak dibenarkan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved