Ingat Kasus Dokter Residen Cabul Priguna Anugerah? Kini Dituntut 11 Tahun Penjara

Sidang perkara dokter residen cabul, Priguna Anugerah Pratama memasuki babak tuntutan dari jaksa penuntut umum atau JPU, Senin (27/10/2025)

|

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang perkara dokter residen cabul, Priguna Anugerah Pratama memasuki babak tuntutan dari jaksa penuntut umum atau JPU, Senin (27/10/2025) di Pengadilan Negeri Bandung

Priguna Anugerah harus menunggu berjam-jam sebelum akhirnya persidangan dimulai pukul 15.00 WIB. Namun, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini, Lingga Setiawan yang sekaligus Ketua PN Bandung menegaskan bahwa tuntutan terhadap dokter residen cabul ini dilaksanakan secara tertutup untuk peliputan. 

Para wartawan yang sudah menunggu berjam-jam pun terpaksa keluar lantaran Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan meminta untuk keluar dari ruang sidang bahkan keluar dari lantai 2 ruang 1 Kusumah Atmadja ini.

Baca juga: Sempat Hadir di Pengadilan, Sidang Dokter Cabul Priguna Ditunda: Kejati Jabar Ungkap Alasannya

Priguna Anugerah Pratama sejak siang sudah berada di PN Bandung. Dia sempat memasuki ruang sidang 1 ini pukul 13.00 WIB. 

Priguna sempat terlihat makan nasi kotak sebelum sidang dimulai. Priguna pun masuk ke dalam ruang persidangan dengan rompi merah bertuliskan tahanan. 

Sidang tuntutan Priguna ini seharusnya dilaksanakan pada Senin (20/10/2025). Namun, lantaran berkas tuntutan belum siap untuk dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), maka dilakukan hari ini.

Priguna Anugerah ini tersangka pencabulan terhadap tiga orang, salah satunya keluarga pasien RSHS Bandung pada Maret 2025. Priguna didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dan didakwa melanggar Pasal 6 huruf c, Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya saat dihubungi menjelaskan pasal yang dibuktikan di persidangan, antara lain Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tuntutan pidana yang dibacakan pada hari ini, ialah 11 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar Cahya.

Kemudian, pidana tambahan lanjutnya, membebankan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi berdasarkan perhitungan LPSK dengan Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 total keseluruhan sebesar Rp. 137.879.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan perincian korban FH sebesar Rp. 79.429.000,- (tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), korban NK sebesar Rp. 49.810.000,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), dan korban FPA sebesar Rp. 8.640.000,- (delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). 

"Apabila restitusi tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ujarnya.

Baca juga: Sidang Dokter Residen Cabul Priguna Anugrah Ditunda gara-gara Asam Lambung, Digelar Lagi Pekan Depan

Adapun pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merusak masa depan dan kehormatan para korban.

"Akibat perbuatan terdakwa membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami trauma. Terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya," kata Cahya.

Sementara hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan terdakwa belum pernah dihukum.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved