Kemenkumham Jabar Lindungi Kekayaan Intelektual melalui Program Penyuluh Hukum Goes to Prison

Kemenkumham Jabar Dorong Kreativitas WBP dalam Lindungi Kekayaan Intelektual melalui Program Penyuluh Hukum Goes to Prison

dok. Kemenkumham Jabar
Kemenkumham Jabar Dorong Kreativitas WBP dalam Lindungi Kekayaan Intelektual melalui Program Penyuluh Hukum Goes to Prison 

CIAMIS -  Dalam penyebarluasan informasi Hukum dan HAM serta memberikan pengetahuan yang lebih luas dan detail kepada masyarakat akan pentingnya Hukum dan HAM di Masyarakat, Tenaga Penyuluh Hukum yang dimiliki Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar siang ini (Senin, 08/05/2023) melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum dan HAM kepada Warga Binaan Pemasyarakatan melalui Program Penyuluh Hukum Jabar Goes to Prison di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dimana salah satu tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yaitu penyebarluasan informasi Hukum dan HAM serta memberikan pengetahuan Hukum dan HAM kepada masyarakat. 

Penyuluh Hukum Jabar Goes to Prison dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan pemahaman tentang nilai-nilai HAM kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini sesuai arahan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan ditindaklanjuti oleh Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi bahwa setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses informasi hukum termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang ditindaklanjuti oleh Kadiv Yankumham dan telah dijadwalkan diselenggarakan pada 19 UPT Pemasyarakatan yang ada di Wilayah Jawa Barat yang berlangsung dari 3 Mei 2023 sampai dengan 8 Juni 2023 mendatang. 

Tenaga Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Jabar Elin Rahayu dan dan Rika Susanti pada kegiatan Penyuluh Hukum Jabar Goes to Prison memberikan pemahaman mengenai kesadaran hukum, Hak Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.  Bahwa Sistem Pemasyarakatan saat ini adalah Sistem Pembinaan bagi WBP bukan Pemenjaraan, sehingga ada Hak dan Kewajiban yang diatur Undang-undang bagi WBP termasuk untuk mendapatkan Penyuluhan Hukum. Selain itu, Tenaga Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan materi mengenai pengenalan akan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) dan Materi Perseroan Perorangan. Karena, saat ini banyak WBP yang berprestasi dan menciptakan karya serta memiliki potensi untuk membuat produk yang dapat dipasarkan ketika menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan sehingga membutuhkan pengetahuan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Potensi produk Lapas Kelas IIB Ciamis yaitu Lacip Keripik Bayam yang dapat didaftarkan kepada DJKI sebagai Merek.

Sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya bersama Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi juga ingin mendorong UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat memiliki One Product One Prison yang dapat dicatatkan dan/atau didaftarkan karena memiliki Hak Kekayaan Intelektual di dalamnya. 

Melalui Penyuluh Hukum Jabar Goes to Prison materi-materi yang disampaikan diharapkan dapat membantu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk bisa memulai membuka usaha dan mendirikan badan usaha setelah selesai menjalani masa pidana dengan memanfaatkan keterampilan dan karya mereka selama di dalam Lapas.

 

(red/foto : Adb/ Elin/Ateu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved