Kemenkum Jabar Selenggarakan Penyuluhan Hukum di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Remaja

Penguatan ketahanan sosial klien remaja dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti meningkatkan pemberdayaan masyara

Istimewa
Kemenkum Jabar Selenggarakan Penyuluhan Hukum di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Remaja 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG BARAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melaksanakan Penyuluhan Hukum yang bertempat di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Remaja (PPSGBR) Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (Rabu, 29/10/2025). Penyuluhan dengan tema "Pencegahan Kenakalan Remaja dan Sanksi Hukumnya" ini dilaksanakan dalam rangka Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar Dalam Panti Angkatan Ke-II Tahun 2025 UPTD PPSGBR.

2Kemenkum Jabar Selenggarakan Penyuluhan Hukum di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Remaja
Kemenkum Jabar Selenggarakan Penyuluhan Hukum di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Remaja

Penyuluhan kali ini dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jabar dan diikuti oleh Klien Ketahanan Sosial sebanyak 30 Orang. Rehabilitasi Sosial ini menjadi sarana untuk memperkuat Ketahanan sosial Klien terhadap pengaruh negatif dengan memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban hukum mereka. Penyuluhan juga bertujuan membentuk ekosistem bagi klien dalam UPTD PPGSBR Provinsi Jawa Barat yang mendorong keterbukaan, kolaborasi klien remaja, pendidik dan para pekerja sosial, serta saling mengawasi terhadap potensi penyimpangan dan kenalakan remaja.

Penguatan ketahanan sosial klien remaja dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti meningkatkan pemberdayaan masyarakat dengan kemampuan dan kesadaran masyarakat untuk menghadapi tantangan sosial, pendidikan & pelatihan dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada klien untuk meningkatkan ketahanan sosial, dukungan sosial dengan menyediakan jaringan dukungan sosial yang kuat untuk klien, serta pengembangan komunitas dengan membangun komunitas yang solid dan mendukung untuk meningkatkan ketahanan sosial.

Penguatan ketahanan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan klien dalam menghadapi tantangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Dalam penyuluhan ini Tim Penyuluh Hukum menyampaikan materi khusus tentang Pencegahan Kenakalan dan aspek hukumnya, sebagai bentuk kenakalan remaja yang berisiko tinggi secara psikologis, sosial, ekonomi dan hukum yang bertujuan mencegah keterlibatan Klien Remaja.

3Kemenkum Jabar Selenggarakan Penyuluhan Hukum di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Remaja
Kemenkum Jabar Selenggarakan Penyuluhan Hukum di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Remaja

 

Selain itu Tim Penyuluh Hukum juga menyampaikan materi pencegahan kekerasan dan kenakalan remaja yang berlandaskan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hak setiap anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan diskriminasi.

Lebih lanjut lagi Tim Penyuluh Hukum menyampaikan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memberikan landasan hukum dalam hal pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk pelindungan dan pemulihan bagi korban dari kalangan remaja.

Tim Penyuluh Hukum juga menekankan pentingnya semua pihak, baik Klien remaja termasuk pekerja sosial, pendidik dan aparat hukum untuk mencegah dan menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kesadaran Klien remaja tentang pentingnya hukum sebagai alat perlindungan dan kontrol sosial.

Tim Penyuluh Hukum juga menekankan pentingnya semua pihak, baik Klien remaja termasuk pekerja sosial, pendidik dan aparat hukum, untuk mencegah dan menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Serta dampak hukum bagi remaja yang terlibat dalam tindak kekerasan berdasarkan ketentuan undang-undang. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kesadaran klien remaja tentang pentingnya hukum sebagai alat perlindungan dan kontrol sosial.

Tim Penyuluh Hukum juga memberikan pemahaman kepada Klien remaja bahwa akses terhadap situs/aplikasi judi bukan sekadar “main-main”, melainkan pelanggaran hukum. Penjelasan sederhana tentang jenis-jenis permainan judi online yang banyak diakses para remaja, seperti permainan slot, roulette, tebak skor, dan kasino virtual.

Termasuk iklan terselubung di media sosial, aplikasi yang menyamar sebagai game, hingga promosi melalui grup chat. Sebagai Konsekuensi hukum baik sebagai pemain, penyebar, maupun pemilik akun dapat dikenai sanksi pidana. Bahaya Judi Onbline bagi remaja dapat berupa kerugian finansial, kecanduan, konflik keluarga, penyimpangan moral, dan catatan pidana yang mempengaruhi masa depan.

Penyuluhan Hukum dilakukan secara interaktif dengan menggunakan penyampaian materi, dan memutar media video pendek, diskusi studi kasus, sesi tanya-jawab, serta kuis ringan yang dirancang untuk memperkuat pemahaman hukum. Para Klien Remaja menunjukkan ketertarikan dan antusiasme tinggi. Banyak dari mereka aktif bertanya dan berdiskusi, yang menunjukkan tingkat kepedulian terhadap topik yang dibahas. UPTD PPSGBR mengapresiasi kegiatan ini dan menyatakan minat untuk menjadikannya bagian dari program rutin tahunan

Melalui penyuluhan hukum dalam Kegiatan ini, diharapkan Para Klien Remaja dapat memahami bahwa perilaku Kenakalan Remaja yang telah disebutkan diatas memiliki konsekuensi hukum nyata dan kenakalan-kenakalan remaja bukan sekadar pelanggaran norma, tetapi juga pelanggaran hukum yang serius.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved