Kemenkum Jabar

Kemenkum Jabar dan Pemkot Bandung Duduk Bersama, Selaraskan 4 Raperwal Krusial

Kanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi untuk membahas empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bandung. Selasa (4/11/2025)

|
Istimewa
RAPAT HARMONISASI - Kanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi untuk membahas empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bandung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, Selasa (4/11/2025) 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNGKanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi untuk membahas empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bandung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras, implementatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat yang berlangsung di Bandung, Selasa (4/11/2025), dipimpin oleh Plh. KadivP3H Kemenkum Jabar, Harun Surya, didampingi oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) Harmonisasi 2. Turut hadir perwakilan dari berbagai instansi Pemerintah Kota Bandung, meliputi Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung.

2Kanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi
RAPAT HARMONISASI - Kanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi untuk membahas empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bandung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, Selasa (4/11/2025)

Dalam pembuka oleh Plh KadivP3H Jabar dijelaskan bahwa harmonisasi ini krusial sebagai pelaksanaan amanat Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan konsepsi perumusan norma agar Raperwal yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Adapun empat Raperwal yang menjadi fokus pembahasan Adalah, Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Pada Ruas Jalan Wilayah Kota Bandung, Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pada Dinas Kesehatan, Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Bandung.

Tim Pokja Harmonisasi 2 Kemenkum Jabar memberikan beberapa catatan kritis terhadap tiga dari empat Raperwal tersebut. Terkait Raperwal angkutan barang, Kemenkum Jabar menyoroti perlunya kejelasan definisi "jam sibuk" jika pembatasan hanya diatur pada Sabtu dan Minggu, serta mendesak pencantuman ruas jalan spesifik yang akan terdampak aturan tersebut.

Untuk Raperwal SDM BLUD, disoroti adanya potensi ambiguitas pengelompokan SDM (Pegawai BLUD, Tenaga Mitra, Tenaga Outsourcing) yang perlu disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

Sementara itu, pada Raperwal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemenkum Jabar mempertanyakan beberapa konsepsi, termasuk pengaturan pekerja rentan, pekerja non-ASN, dan status Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2023 yang sebelumnya telah mengatur jaminan bagi Ketua RT dan RW.

Seluruh hasil analisis dan rekomendasi teknis diserahkan oleh Tim Pokja Harmonisasi 2 kepada perwakilan Pemerintah Kota Bandung untuk ditindaklanjuti. Melalui harmonisasi ini, Kemenkum Jabar di bawah kepemimpinan Asep Sutandar, terus berkomitmen mengawal kualitas produk hukum di Kota Bandung agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved