Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkot Tasikmalaya Harmonisasikan 2 Raperwal

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilyah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) diwakili oleh Divisi P3H pada

Istimewa
Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkot Tasikmalaya Harmonisasikan 2 Raperwal Tentang Insentif Pajak & Retribusi dan Koperasi Merah Putih 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilyah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) diwakili oleh Divisi P3H pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Tasikmalaya bersama Perwakilan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya secara luring dan daring (hybrid) (Senin, 03/10/2025).

Pada ruang rapat Ismail Saleh, Perancang PUU Erdian dan Shendy bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat bersama anggota DPRD Kota Tasikmalaya dan perwakilan Perangkat Daerah Pemkot Tasikmalaya yang terhubung melalui Zoom Meeting untuk membahas Raperwal mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak & Retribusi Daerah dan Raperwal tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih.

2Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkot Tasikmalaya Harmonisasikan 2 Raperwal Tentang Insentif
Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkot Tasikmalaya Harmonisasikan 2 Raperwal Tentang Insentif Pajak & Retribusi dan Koperasi Merah Putih

Dalam penjelasan oleh DPRD Kota Tasik selaku salah satu pemrakarsa Raperwa ini disampaikan bahwa Raperwal ini disusun setelah adanya usulan perbaikan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah yang dilakukan oleh Pemkot Tasik dalam beberapa triwulan sebelum ini serta perhitungannya yang lebih jelas.

Lebih lanjut lagi pemrakarsa Raperwal juga menjelaskan bahwa dibentuknya Raperwal ini untuk menambahkan opsi bagi masyarakat terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah yang dilakukan. Selain itu juga disampaikan adanya kenaikan dan penyesuaian harga pasar membuat perlunya ditetapkannya perubahan ini dalam payung hukum yang sah.

Dalam analisis konsepsi oleh Perancang Kanwil disampaikan bahwa Raperwal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, di mana untuk menghadapi persoalan rendahnya kesadaran wajib pajak perlu peran dan upaya aparat pemungut pajak. Guna mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi, instansi pelaksana dapat dibantu oleh pihak lain diluar instansi. Insentif ini diberikan berdasarkan capaian kinerja tertentu. Pemberian insentif diharapkan dapat meningkatkan kinerja instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi.

Sementara terkait Raperwal Koperasi Merah Putih disampaikan bahwa berdasarkan PP No. 9 Tahun 2025 telah mencanangkan program percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah/putih. Koperasi Merah Putih dimaksudkan sebagai koperasi yang berbasis kewilayahan, beranggotakan warga kelurahan yang sama, dan menjadi instrument ekonomi bersama yang memperkuat daya saing masyarakat secara kolektif. Arah pengaturan terkait Koperasi Merah Putih diarahkan pada terbentuknya system penyelenggaraan koperasi yang terstruktur, terkoordinasi dan terintegrasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved