Wujud Sinergi Kemenkum Jabar dan Mitra: 239 Calon Paralegal Gelombang VIII Siap Bertugas

TRIBUNJABAR.ID - Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) bekerja sama dengan Yayasan Lembaga

Istimewa
Wujud Sinergi Kemenkum Jabar dan Mitra: 239 Calon Paralegal Gelombang VIII Siap Bertugas 

TRIBUNJABAR.ID - Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Perselisihan Keluarga dan Perceraian Kab. Bekasi sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Mandiri Gelombang VIII. Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas layanan bantuan hukum di tingkat akar rumput ini diikuti oleh 239 peserta dari berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (3/11/2025).

Pelaksanaan diklat ini merupakan tindak lanjut atas arahan strategis Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang disampaikan kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile. Arahan tersebut menekankan pentingnya penguatan kapasitas masyarakat sebagai ujung tombak bantuan hukum, sejalan dengan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat Desa/Kelurahan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh JFT Penyuluh Hukum Kemenkum Jabar. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa paralegal memiliki peran krusial sebagai mitra strategis dan garda terdepan dalam penyebarluasan informasi hukum serta pendampingan masalah hukum di tengah masyarakat. Keberadaan paralegal dipandang sebagai langkah konkret untuk memenuhi akses keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan warga.

Sebelum memasuki sesi materi inti, JFT Penyuluh Hukum juga memaparkan tata tertib pelaksanaan diklat, mulai dari mekanisme kehadiran, teknis penyampaian pertanyaan, hingga pelaksanaan pre-test dan aktualisasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelatihan berjalan kondusif, tertib, dan efektif sehingga seluruh peserta memperoleh manfaat maksimal.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber ahli hukum dari YLBH Perselisihan Keluarga dan Perceraian Kab. Bekasi. Melalui dukungan penuh Kemenkum Jabar dan sinergi bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta YLBH, Diklat Gelombang VIII ini diharapkan tidak hanya melahirkan paralegal yang kompeten dan bersertifikat, tetapi juga mampu membentuk jejaring bantuan hukum yang berkelanjutan di Kabupaten Bekasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved