Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Berikut Rekam Jejaknya dari HMI hingga Kasus Korupsi Hambalang

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (11/4/2023), berikut rekam jejaknya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, akhirnya ditahan KPK terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pusat olahraga Hambalang, Jumat (10/1/2014). 

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada Maret 2012.

Hingga akhirnya, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2013.

Satu hari berselang, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Setelah menjalani sejumlah persidangan, Anas pun dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang oleh majelis hakim.

Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.

Baca juga: Besok Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Masih Wajib Lapor ke Bapas Bandung

4. Perjalanan Vonis

Selama menjalani persidangan dan ditetapkan bersalah, Anas Urbaningrum mengalami beberapa perubahan vonis.

Hal itu beriringan dengan jalan hukum yang ditempuh Anas Urbaningrum melalui banding hingga kasasi.

Vonis pertamanya yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada September 2014.

Kemudian, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi turut disita karena disebut sebagai hasil korupsi.

Atas vonis tersebut, Anas Urbaningrum menempuh banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.

Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.

Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved