Besok Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Masih Wajib Lapor ke Bapas Bandung

Anas Urbaningrum masih harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas dari Lapas Sukamiskin. 

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (berbaju tahanan) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Selasa (11/4/2023), Anas akan bebas dari Lapas Sukamiskin.(TRIBUNNEWS/Henry Lopulalan) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anas Urbaningrum masih harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas dari Lapas Sukamiskin

Mantan kedua partai Demokrat itu bakal menghirup udara bebas pada Selasa 11 April 2023, setelah mendapat program cuti menjelang bebas (CMB). 

"Masih ada kewajiban lapor ke Bapas selama tiga bulan," ujar Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Senin (10/4/2023).

Pihaknya pun mengaku tidak mempermasalahkan jika Anas akan dijemput ribuan pendukungnya. 

"Saya pikir untuk lapas tidak ada masalah, itu adalah kepentingan pak Anas sendiri dan itu tidak ada kaitannya dengan kami, karena mereka akan menyambut, artinya mereka akan berada di luar lapas," katanya. 

Kunrat pun memastikan, pihak lapas Sukamiskin tidak akan menyiapkan apapun, baik itu untuk kebebasan Anas Urbaningrum maupun pendukungnya yang menjemput. 

"Kami tidak akan khusus menyiapkan (apapun)," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman. )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved