Anas Urbaningrum Bebas

BREAKING NEWS, Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Bebas Murni, Sudah Dihukum 8 Tahun

Mantan Ketua Umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum akhirnya bebas murni, setelah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurrahman
Mantan Ketua Umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum akhirnya bebas murni, setelah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Ketua Umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum akhirnya bebas murni, setelah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan. 

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bandung, Budiana mengatakan, masa CMB Anas sudah berakhir pada 9 Juli 2023 dan mulai kemarin, Anas Urbaningrum sudah dinyatakan bebas murni

"Beliau berakhirnya kemarin tanggal 9, tapi karena kemarin hari Minggu, maka pemberian surat keterangan masa berakhir diberikan hari ini," ujar Budiana, di Kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adji, Kota Bandung, Senin (10/7/2023). 

Menurutnya, selama menjalani CMB Anas melakukan kewajibannya melapor ke Bapas setiap dua Minggu satu kali. 

"Jadi, totalnya enam kali wajib lapor, dan selama menjalani program CMB sesuai ketentuan berlaku tidak pernah melanggar yang ada aturan CMB, sehingga beliau berhak mendapat surat pembebasan bimbingan," katanya. 

Sebelumnya, Anas terjerat perkara korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, dia harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun.

Anas kemudian memperoleh CMB dan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada April 2023.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved