Polres Pangandaran Ungkap Dua Kasus Curat yang Terjadi Tahun Lalu, Tiga Pelaku Dijebloskan di Sel
Satreskrim Polres Pangandaran mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Dok. Humas Polres Pangandaran
Barang bukti sepeda motor yang sudah diamankan Satreskrim Polres Pangandaran.
Pelaku HH yang beraksi di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, mengambil motor Dede Suprianto, Kepala Desa Wonoharjo yang kala itu melaksanakan salat di masjid.
"Motornya yang terparkir di masjid tiba-tiba hilang. Korban, mengalami kerugian Rp 14 juta," kata Luhut.
Pelaku HH, berhasil dibekuk polisi pada 24 Februari 2023 di Perum Tamanjaya, Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
"Dia (HH), langsung digiring ke Mapolres Pangandaran. Ketiganya, kini dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya. (*)
Baca berita lainnya di GoogleNews
Baca Juga
| Mahasiswi di Bekasi Kena Tipu Pria Kenalan dari Aplikasi Tantan, Motornya Dibawa Kabur |
|
|---|
| Polisi Ringkus Dua Maling Besi Pengaman Jalan Tol Cisumdawu di Sumedang |
|
|---|
| Komplotan Pencuri Motor di Bekasi Ditangkap Polisi, Empat Pelaku Ternyata Satu Keluarga Kakak-Adik |
|
|---|
| Pria di Cileungsi Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Ternyata Residivis Baru Seminggu Keluar Penjara |
|
|---|
| Polisi Majalengka Garuk Sindikat Pencuri Pikap Lintas Kabupaten, Dua Orang Masih Dikejar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Barang-bukti-sepeda-motor-yang-sudah-diamankan-Satreskrim-Polres-Pangandaran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.