Polres Pangandaran Ungkap Dua Kasus Curat yang Terjadi Tahun Lalu, Tiga Pelaku Dijebloskan di Sel

Satreskrim Polres Pangandaran mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Penulis: Padna | Editor: Giri
Dok. Humas Polres Pangandaran
Barang bukti sepeda motor yang sudah diamankan Satreskrim Polres Pangandaran.  

Pelaku HH yang beraksi di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, mengambil  motor Dede Suprianto, Kepala Desa Wonoharjo yang kala itu melaksanakan salat di masjid.

"Motornya yang terparkir di masjid tiba-tiba hilang. Korban, mengalami kerugian Rp 14 juta," kata Luhut.

Pelaku HH, berhasil dibekuk polisi pada 24 Februari 2023 di Perum Tamanjaya, Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

"Dia (HH), langsung digiring ke Mapolres Pangandaran. Ketiganya, kini dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved