Polres Pangandaran Ungkap Dua Kasus Curat yang Terjadi Tahun Lalu, Tiga Pelaku Dijebloskan di Sel

Satreskrim Polres Pangandaran mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Penulis: Padna | Editor: Giri
Dok. Humas Polres Pangandaran
Barang bukti sepeda motor yang sudah diamankan Satreskrim Polres Pangandaran.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Satreskrim Polres Pangandaran mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Informasi yang diterima, kasus tindak pidana curat kendaraan sepeda motor itu terjadi di dua lokasi yang berbeda.

Kasus yang pertama terjadi di gubuk di kebun yang terletak di pinggir Pantai Batuhiu, tepatnya di Dusun Budiasih RT 02/20 Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 05.00 WIB.

Kasus tindak pidana curat yang kedua, terjadi di halaman Masjid Al–Mustaqin, tepatnya di Dusun Padasuka RT 02/18 Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Rabu (23/11/2022) sekira pukul 18.20 WIB .

"Pelaku berinisial PK dan AW melakukan aksi pencurian di Batuhiu, Dusun Budiasih, pada 19 Maret 2022," ujar Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus, melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Rabu (1/3/2023) pagi.

Baca juga: Kasus Pencurian di Pangandaran, Uang Disimpan di Jok Pun Hilang Digondol Maling, Motor Aman

Pelaku lainnya berinisial HH juga melakukan aksinya di Padasuka Desa Wonoharjo, pada 23 November 2022.

Dia mengatakan, PK dan AW mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi (popol) AB 6582 BL milik Agung Wibawa.

Sedangkan HH, mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nopol Z 5658 UK.

PK dan AW mencuri sepeda motor Satria FU dengan cara merusak kunci kontak dengan kunci palsu atau kunci leter T.

"Saat itu, motor terpakir di depan gubuk. Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor tersebut," katanya.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi sekisar Rp 10 juta.

PK dan AW ditangkap pada 22 Februari 2023 saat berada di Alun-alun Ciamis.

Baca juga: Komunitas Motor Royal Enfield Akan ke Pangandaran, Peserta Sabeungkeutan Dilepas Wali Kota Bandung

"PK ini, diketahui warga Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, dan AW warga Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved