Wawancara Khusus
WAWANCARA KHUSUS Jumaril, Kepala Kantor SAR Bandung, Siap Bekerja di Jurang, Gunung, Atau di Laut
wawancara khusus bersama Jumaril, Kepala Kantor SAR Bandung, terkait apa itu Basarnas, tugas, keahlian, dan teknologinya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kisdiantoro
Wilayah Basarnas Bandung ini Meliputi daerah mana saja?
Basarnas itu ada di kantor pusat (Jakarta), kemudian untuk pelaksanaan tugas-tugas SAR di daerah, maka Basarnas membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPT), termasuk salah satunya Kantor SAR di Bandung ini, wilayah kerjanya meliputi hampir seluruh Jawa Barat, kecuali Bodebek, (Bogor, Depok, Bekasi) plus Sukabumi, itu masuk wilayah kerja kantor besar Jakarta di luar itu itu masuk wilayah kerja kantor SAN Bandung.
Apa alat paling canggih yang dimiliki Basarnas sekarang?
Kalau di darat kita punya life detector, kemudian kalau untuk di air kita Underwater Searching Device (USD) sebenarnya fungsinya sama seperti sonar, mendeteksi satu titik di bawah permukaan air nanti untuk lebih menentukan akurasi jarak kedalaman atau posisi.
Basarnas punya standar respons time?
Kita punya standar respon time itu 20 menit diukurnya dari pertama menerima informasi sampai dengan kita siap untuk memberangkatkan tim, belum sampai ke lokasi karena ada pertimbangan jarak kemudian traffic banyak hal-hal termasuk juga ada beberapa hambatan di jalan terutama jarak, karena rata-rata jarak Daerah Operasi kita cukup jauh contohnya di Cianjur kalau normal jalan darat sekitar 3 sampai 3,5 jam tapi dalam kondisi tertentu bisa sampai 5 atau 6 jam apabila sedang terjadi kepadatan apa sehingga kebijakan dari pemerintah kepada Basarnas Masih diberi kelonggaran respon Time tadi itu dihitungnya sejak pertama kita terima berita sampai tim kita siap berangkat itu paling lama 25 menit.
Bagaimana strategi untuk mencapai respons time tadi?
Kita Basarnas melalui regulasi yang ada baik itu regulasi nasional maupun internasional mewajibkan Basarnas untuk melaksanakan siaga secara terus-menerus selama 24 jam, itu juga yang disebutkan dalam undang-undang nomor 29 tahun 2014.
Kemudian yang kedua, peralatan pendukung karena ibaratnya tentara perang tidak bawa senjata atau bawa senjata tidak bawa peluru sama saja, sehingga peralatan SAR ini harus dipastikan siap pada saat teman-teman saya di kantor melakukan siaga SAR, maka mereka sudah siap dengan peralatannya.
Bagaimana pada saat melakukan pencarian, ada tim lain yang menemukan, apa yang harus dilakukan tim tersebut?
Pertama, menolong itu ada dua. kita bisa melakukan pertolongan secara langsung atau yang kedua, kita bisa mengadakan pertolongan itu pahalanya sama.
Khusus untuk menolong langsung, paling tidak yang bersangkutan harus memiliki pengetahuan tentang teknik pertolongan, misalkan dia menemukan orang yang terancam jiwanya dia harus mengetahui teknik bantuan hidup dasar atau BHD dan itu harus melalui pelatihan.
Di undang-undang nomor 29 tahun 2014 ada kewajiban dari Basarnas untuk memberikan pembinaan terhadap potensi SAR, namun memang Basarnas dengan segala keterbatasannya, boleh dikatakan sangat minim tetapi tidak jarang juga teman-teman atau kelompok-kelompok hobi pecinta alam, mereka berinisiatif untuk menyelenggarakan sendiri misalnya membuat pelatihan khusus, untuk pematerinya akan memanggil dari kita atau PMI.
Evaluasi Basarnas Bandung di Tahun 2022?
Jadi, tahun 2022 ini memang ada penurunan jumlah insiden yang ditangani oleh Basarnas Bandung.
Jumaril
Kantor SAR Bandung
wawancara khusus
Kota Bandung
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP)
Wawancara Khusus Anne Ratna Mustika: Sehari Sebelum Pernikahan Masih Sibuk Jalani Kampanye |
![]() |
---|
WAWANCARA KHUSUS Budiman Sudjatmiko: Mereka Mengapresiasi Langkah Saya, |
![]() |
---|
WAWANCARA KHUSUS Bupati Indramayu Nina Agustina: Bongkar Kredit Macet BPR Rp 230 Miliar |
![]() |
---|
WAWANCARA KHUSUS Kadishub Jabar A Koswara, Usulkan Pedestrian Walk dari Stasiun KA ke Al Jabbar |
![]() |
---|
WAWANCARA KHUSUS Kasatpol PP Jabar, M Ade Afriandi: Bus Jemaah Masjid Al Jabbar Datang Pukul 3 Subuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.