Ungkap Sumber Duit Rp 250 Juta, Pejabat RSUD Cibabat jadi Saksi Kasus Suap Ajay Mantan Walkot Cimahi

Pejabat RSUD Cibabat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap mantan wali Kota Cimahi, Ajay Priatna terhadap eks penyidik KPK, Robin Pattuju

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Pejabat RSUD Cibabat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap mantan wali Kota Cimahi, Ajay Priatna terhadap eks penyidik KPK, Robin Pattuju di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (25/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pejabat RSUD Cibabat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap mantan wali Kota Cimahi, Ajay Priatna terhadap eks penyidik KPK, Robin Pattuju di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (25/1/2023).

Pejabat RSUD Cibabat yang hadir sebagai saksi itu yakni Plt Dirut RSUD Cibabat dr Reri Marlina, Wakil Dirut Keuangan RSUD Cibabat, Edy Sofyan dan Kabag Keuangan RSUD Cibabat, Arman Haryadi.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga menghadirkan dua ASN dari Pemkot Cimahi yakni mantan Kasatpol PP Adet Chandra yang kini menjabat sebagai Kepala Bapelitbang dan Indra Zaeni staf Adet Chandra.

Dalam persidangan ini terungkap jika pejabat RSUD Cibabat turut memberikan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Sekda Kota Cimahi.

Reri Marlina mengaku diminta untuk urunan memberikan uang Rp 15 kepada Sekda Cimahi yang kala itu dijabat Dikdik Suratno Nugrahawan.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Suap Ajay, Lima ASN Cimahi Sebut Pernah Diminta Sejumlah Uang Sebesar Ini

"Saya diminta Edy Sofyan Wakil Dirut keuangan terkait berikan iuran Rp 15 juta," ujar Reri dalam persidangan.

Uang tersebut, kata dia, berasal dari kantong pribadi hasil urunan dengan Edy Sofyan. Ia mengaku tak mempertanyakan uang tersebut digunakan untuk apa.

"Kami diskusi untuk sama-sama iuran, patungan. Saya Rp 7,5 juta, Edy Sofyan Rp 7,5 juta. Kami sepakat, segala sesuatu harus bersama. Pada saat itu beliau minta untuk ditalangi, jadi Rp 15 juta seluruhnya," katanya.

Uang Rp 15 juta itu, diserahkan oleh Edy Sofyan kepada Sekda.

"Jumat, 16 Oktober 2020, diberikan kepada Pak Edy seluruhnya dalam amplop cokelat, saya serahkan di rumah sakit Cibabat. Kemudian Pak Edy antarkan ke Pak Sekda, sendiri. Namun tidak bertemu dan dititipkan kepada Bu Dini staf BPKAD," ucapnya.

Sementara itu, Edy Sofyan mengatakan, setelah memberikan uang Rp. 15 juta, pihaknya kembali diminta uang tambahan sebesar Rp. 5 juta.

Uang tambahan itu, didapatkan dari Kabag Keuangan RSUD Cibabat Arman Haryadi.

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Tolak Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Sebut Ajay Korban Pemerasan

Para pejabat RSUD itu mengaku jika uang yang dikumpulkan dan diberikan kepada Sekda Cimahi adalah bentuk loyalitas dari bawahan kepada pimpinan.

Sesuai sidang, Fadli Nasution, Kuasa Hukum Ajay kembali mengatakan jika kliennya tidak pernah memberikan perintah kepada Sekda untuk mengumpulkan uang dari pada kepala dinas.

"Semua jelas yang mendengar langsung arahan dari Pak Sekda, ini bukan mengada-ngada, ini fakta persidangan mereka semua saksi di bawah sumpah, jelas berapa nilainya dan dikumpulkan kepada siapa, tapi memang ada yang tahu dan ada yang tidak, uang itu sebenarnya untuk siapa. Nanti kami akan ungkap semua di persidangan, uang Rp. 250 juta yang dikumpulkan para PNS itu semuanya diserahkan kepada penyidik KPK, jadi kita tinggal dengar saksi-saksi selanjutnya," ujar Fadli.

Dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Warga KBB-Cimahi Bisa Laporkan Aksi Kriminalitas ke Kapolres Cimahi, Catat Nomor Handphonenya

Serta didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved