Ungkap Sumber Duit Rp 250 Juta, Pejabat RSUD Cibabat jadi Saksi Kasus Suap Ajay Mantan Walkot Cimahi

Pejabat RSUD Cibabat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap mantan wali Kota Cimahi, Ajay Priatna terhadap eks penyidik KPK, Robin Pattuju

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Pejabat RSUD Cibabat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap mantan wali Kota Cimahi, Ajay Priatna terhadap eks penyidik KPK, Robin Pattuju di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (25/1/2023). 

"Semua jelas yang mendengar langsung arahan dari Pak Sekda, ini bukan mengada-ngada, ini fakta persidangan mereka semua saksi di bawah sumpah, jelas berapa nilainya dan dikumpulkan kepada siapa, tapi memang ada yang tahu dan ada yang tidak, uang itu sebenarnya untuk siapa. Nanti kami akan ungkap semua di persidangan, uang Rp. 250 juta yang dikumpulkan para PNS itu semuanya diserahkan kepada penyidik KPK, jadi kita tinggal dengar saksi-saksi selanjutnya," ujar Fadli.

Dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Warga KBB-Cimahi Bisa Laporkan Aksi Kriminalitas ke Kapolres Cimahi, Catat Nomor Handphonenya

Serta didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved