Saksi Kasus Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara 4 Kali Tak Hadir di Sidang, JPU Minta ke RT

Saksi Irawati Puspita, kembali tak hadir dalam sidang dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Saksi Irawati Puspita, kembali tak hadir dalam sidang dugaan kasus penggelapan dan penipuan, yang melibatkan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara, dan istrinya Endang Kusumawaty, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (22/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Saksi Irawati Puspita, kembali tak hadir dalam sidang dugaan kasus penggelapan dan penipuan, yang melibatkan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara, dan istrinya Endang Kusumawaty.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (22/12/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yendri mengaku, sudah 4 melakukan panggilan terhadap Irawati.

JPU mengungkapkan, seharusnya hari ini saksi Irawati hadir, tapi tidak hadir, lalu pihaknya meminta arahan Majelis Hakim, untuk mengabulkan kehadiran saksi Irawati di sidang berikutnya.

"Kami minta penundaan lagi, untuk menghadirkan saksi Irawati, hingga tanggal 2 Januari 2023," kata Yendri, dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara, JPU Minta Saksi Dipanggil Paksa

Yendri menjelaskan, panggilan untuk Irawati sudah 4 kali, pihaknya sudah menunggu di kediaman saudara saksi selama satu jam.

"Tapi waktu itu saksi beralasan di luar kota. Kami kemudian meminta ke Ibu RT setempat untuk menyampaikan kepada saudari Irawati," kata Yendri.

Saksi Irawati, penting dihadirkan karena diduga sudah menerima aliran uang sebesar Rp 1,5 miliar dari terdakwa.

Sedangkan ketua Majlis Hakim, Dwi Sugianti, mengungkapkan, melihat urgensi saksi Irawati itu sama saja, dengan saksi Windy yang hadir pada minggu kemarin.

Dwi mengingatkan kepada JPU, terkait asas peradilan yang cepat dan soal penahanan waktu terdakwa, dan jika berlama-lama akan menyulitkan juga JPU.

Walau demikian ia memberikan kesempatan kepada JPU, untuk menghadirkan Irawati di sidang selanjutnya.

"Kami memberikan kesempatan terakhir untuk mendatangkan saudari saksi Irawati, sekaligus mendatangkan saksi ahli kalau nanti hanya satu saksi saja," kata Dwi.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara, Saksi Mengaku Rugi Rp 58 M

Hal tersebut, menurutnya untuk mempercepat jalannya sidang karena masih banyak agenda sidang lainnya, setelah itu.

Hakim ketua pun, saat itu memberikan waktu berbicara kepada Penasehat Hukum terdakwa, Raditya, salah satu penasehat hukum terdakwa meminta keterangan Irawati, untuk diputuskan dalam sidang tersebut.

"Lebih baik keterangan dari saudari Irawati, itu diputuskan hari ini, mengingat azas peradilan yang cepat," kata Raditiya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved