Kamis, 23 April 2026

Sidang Dugaan Penggelapan Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara, JPU Minta Saksi Dipanggil Paksa

Dalam sidang tersebut, seharusnya saksi yang dihadirkan dua orang, namun yang hadir, hanya satu saksi yang merupakan adik terdakwa 2

Tribun Jabar/ Lutfi AM
Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan SPBU dan Lahan, yang menjerat terdakwa Irfan Surya Negara dan Istrinya Endang Kurniawaty. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Lutfi AM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk melakukan pemanggilan paksa, terhadap seorang saksi dalam sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan SPBU dan Lahan, yang menjerat terdakwa Irfan Suryanegara dan Istrinya Endang Kurniawaty.

Sidang yang digelar di Pengadilan Bale Bandung, Senin (19/12/2022) ngaret berjam-jam. Dalam jadwal Sidang tersebut, digelar pukul 09.00 WIB, namun Sidang baru digelar, setelah Isoma, sekitar pukul 13.00.

Sedangkan terdakwa Irfan dan Endang, dalam persidangan tersebut, kembali mengikutinya secara daring.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara, Saksi Mengaku Rugi Rp 58 M

Dalam sidang tersebut, seharusnya saksi yang dihadirkan dua orang, namun yang hadir, hanya satu saksi yang merupakan adik terdakwa 2, Endang, yakni Windy Marlisa.

Selain merupakan adik terdakwa, dalam persidangan, Windy mengaku, merupakan manager kosan dan yang mengurus kebutuhan para pegawai terdakwa hingga anak terdakwa.

Windy juga mengaku, pernah tinggal dengan terdakwa di Perumahan Setraduta dari tahun 2010 sampai 2015. Walau demikian ia mengaku tak mengenali korban Stelly Gandawidjaya, yang rumahnya bersampingan dengan terdakwa Irfan Suryanegara di perumahan tersebut.

"Saya tidak kenal dengan saksi korban Stelly, di sana saya tidak kenal dengan tetangga," ujar Windy dalam persidangan.

Windy mengatakan, ia mengetahui nama Stelly, merupakan tetangga kakaknya, setelah ia tak tinggal di ruamah tersebut. Walau demikian, Windy mengatakan, masih tak kenal atau tahu mukanya korban Stelly, ia hanya tahu namanya saja.

Sedangkan terkait kosan yang dikelolanya, Windy juga mengaku tak mengetahui atas nama siapa kosan yang dikelolanya, yang ia tahu merupakan milik kakanya yang kini menjadi terdakwa.

"Setahu saya itu hanya milik kakak saya saja," kata Windy.

Windy membenarkan, dalam mengelola kosan, untuk oprasional kosan, kebutuhan anak terdakwa, pegawai, asisten rumah tangga, yang berjumlah sekitar 20 karyawan, dan lainnya, kerap meminta uang kepada terdakwa.

Baca juga: Kepala BPKPD Kota Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Hal tersebut dilakukan, jika penghasilan dari kosan kurang. Menurutnya biasanya yang mengirim uang kepadanya atas nama Rekening Sulaiman. Namun kata dia, sumber uangnya tak tahu dari mana, yang ia tahu itu merupakan kiriman dari kakaknya.

"Untuk nominalnya tidak tentu setiap bulannya, tergantung pengahasilan dari kosan," katanya.

Menurut JPU, Windy menerima aliran uang hingga total mencapai Rp 500 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved