Guru Rudapaksa Santri

Sudah Tahu Divonis Hukuman Mati, Ini Respon Herry Wirawan, Teman Sekamar Ikut Menjaga

kondisi Herry Wirawan baik-baik saja, pasca mendengar kabar vonis hukuman mati yang dijatuhkan. Keseharian Herry pun tidak banyak berubah.

TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Hakim yang memvonis hukuman mati Herry Wirawan adalah Herri Swantoro. 

6. Terpidana dengan gangguan jiwa.

Penjatuhan hukuman dan eksekusi mati hanya berlaku pada terpidana yang bebas gangguan mental.

7. Terpidana perempuan.

Vonis hukuman mati tidak berlaku pada terpidana perempuan

Baca juga: Herry Wirawan Dihukum Mati, Dedi Mulyadi Sebut Itu Berkat Kegigihan Jaksa Wujudkan Keadilan

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Menurut hakim, Herry Wirawan terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim berpendapat, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Namun sebaliknya, terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.

Selain itu, perbuatan Herry Wirawan merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Seperti diketahui, Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan, terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved