Herry Wirawan Dihukum Mati, Dedi Mulyadi Sebut Itu Berkat Kegigihan Jaksa Wujudkan Keadilan

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi sebut hukuman mati untuk Herry Wirawan berkat kegigihan jaksa Kejati Jabar buktikan bahwa guru ngaji pantas dihukum mati

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
dok.dedi mulyadi
Dedi Mulyadi Nilai Nasionalisme Arteria Dahlan Jakarta Sentris, Tidak Mengerti Peradaban Setiap Daerah 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Anggota DPR RI Dedi Mulyadi sebut hukuman mati untuk Herry Wirawan berkat kegigihan jaksa Kejati Jabar buktikan bahwa guru ngaji itu pantas dihukum mati

“Ini adalah kegigihan jaksa mewujudkan rasa keadilan dalam kasus Herry Wirawan,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Rabu (6/5/2022).

Di tingkat Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup, ganti rugi restitusi hingga hukuman kebiri kimia.

Jaksa Kejati Jabar kemudian banding atas putusan tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Bandung kabulkan banding jaksa dengan menghukum guru ngaji itu dengan hukuman mati.

Dedi Mulyadi mengapresiasi Kejati Jabar yang telah berjuang mewujudkan rasa keadilan dalam kasus tersebut. Hingga akhirnya pengadilan memperberat vonis menjadi hukuman mati.

Baca juga: SELAIN Herry Wirawan, di Jabar Ada Belasan Terpidana Hukuman Mati yang Antre Dieksekusi

Menurut Dedi Mulyadi, hal tersebut patut diapresiasi karena Kejati Jabar konsisten memperjuangkan keadilan khususnya bagi para korban rudapaksa.

Kejati Jabar, kata Dedi, terus melakukan berbagai upaya agar Herry mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya mulai dari kebiri kimia hingga kini hukuman mati.

“Ini mencerminkan kesungguhan kejaksaan dalam mewujudkan keadilan dalam kasus asusila sehingga vonis banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jabar menjawab tuntutan tersebut. Dan akhirnya harapan masyarakat terwakili dengan putusan ini,” ujarnya.

Selain dijatuhi hukuman mati, Herry Wirawan juga diharuskan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta yang nantinya akan digunakan sebagai ganti rugi kepada para korban.

Belasan Napi Tunggu Eksekusi Mati

Sejauh ini, Herry Wirawan lewat kuasa hukumnya belum mengajukan upaya hukum terkait putusan banding tersebut. Mereka bisa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung agar bisa terbebas dari hukuman mati.

Lantas, jika sudah berkekuatan hukum tetap, kapan Herry Wirawan dieksekusi hukuman mati?

Rupanya, Herry Wirawan bukan satu-satunya terpidana mati asal Jabar yang dihukum pidana mati oleh hakim.

Baca juga: Komnas HAM Lagi-lagi Tak Setuju Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Katanya Tak Beri Efek Jera

Di Jabar, data dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar, ada belasan terpidana mati di Jabar yang menunggu eksekusi hukuman mati.

Saat ini, mereka‎ tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jabar dan Lapas Nusakambangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved