Pakai Kaus Berlogo Polri, Pria di Cirebon Paksa Para Sopir Truk Bayar Tarif Parkir Rp 50 Ribu

AN tidak segan-segan memaksa atau mengancam para sopir truk dan angkutan barang lain membayar biaya Rp 50 ribu

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio, saat menunjukkan barang bukti balok kayu dalam konferensi pers kasus pemalakan di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (8/3/2022). 

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara AN juga terbukti menganiaya temannya di Pasar Balon yang berada tak jauh dari Jalan Pekalipan pada Minggu (30/1/2022) lalu.

Saat itu, AN memukul menggunakan balok kayu yang panjangnya hampir mencapai satu meter dan mengenai pipi kiri korban sehingga mengalami memar.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa kuitansi parkir palsu, stempel RW palsu, balok kayu, uang hasil pungli, dan lainnya sebagai barang bukti.

"Untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 dan Pasal 351 KUHP serta diancam hukuman maksimal 14 tahun penjara," kata Ahmat Troy Aprio.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved