Pakai Kaus Berlogo Polri, Pria di Cirebon Paksa Para Sopir Truk Bayar Tarif Parkir Rp 50 Ribu

AN tidak segan-segan memaksa atau mengancam para sopir truk dan angkutan barang lain membayar biaya Rp 50 ribu

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio, saat menunjukkan barang bukti balok kayu dalam konferensi pers kasus pemalakan di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (8/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Pria berinisial AN (53) asal Kota Cirebon nekat memalak sopir truk yang parkir di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon.

AN mengenakan kaus cokelat berlogo Polri di dada kirinya saat memaksa sopir truk membayar parkir dan biaya keamanan senilai Rp 50 ribu.

Petugas Polres Cirebon Kota mengamankan AN karena terbukti memeras sejumlah sopir truk yang beraktivitas di kawasan tersebut pada Minggu (5/3/2022).

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio, mengatakan modus AN saat memeras ialah berpura-pura menjadi tukang parkir di Jalan Pekalipan.

Tersangka mematok tarif Rp 50 ribu untuk biaya parkir dan keamanan kepada tiap sopir truk yang membongkar muatan di kawasan itu.

"Tersangka mengaku biaya tersebut disetorkan ke RW setempat, tapi sebenarnya untuk keuntungan pribadi," ujar Ahmat Troy Aprio saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Polisi Gadungan Itu Ternyata Perdayai Perempuan Lain di Jabar dan Jateng, Selain Janda Kaya Tasik

Ia mengatakan, AN juga membuat kuitansi dan stempel RW palsu yang dijadikan tanda pembayaran biaya tersebut kepada para sopir truk.

AN tidak segan-segan memaksa atau mengancam para sopir truk dan angkutan barang lain membayar biaya Rp 50 ribu yang membongkar muatan.

Polisi bertindak cepat meringkusnya setelah mendapat laporan masyarakat tentang pungli yang dilakukan AN di Jalan Pekalipan.

"Dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan pungli kepada para sopir truk tersebut sejak delapan bulan lalu," kata Ahmat Troy Aprio.

Troy menyampaikan, aksi itu dilakukan AN seorang diri tanpa melibatkan RT maupun RW setempat serta uang hasil pungli digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Selama ini tersangka mengaku aksinya meminta tarif parkir dan keamanan kepada sopir truk atas perintah RW setempat.

Baca juga: Polisi Gadungan Itu Pakai Aplikasi Pencari Jodoh Lalu WA untuk Perdaya Janda Kaya Tasikmalaya

Saat beraksi, AN juga kerap mengenakan kaus berlogo Polri yang dibelinya dari toko atribut TNI-Polri untuk menakut-nakuti para sopir truk yang menolak membayar Rp 50 ribu.

"Setelah dicek ternyata tidak ada pejabat RW yang terlibat, bahkan tersangka mengakui membuat kwitansi dan stempel palsu," ujar Ahmat Troy Aprio.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara AN juga terbukti menganiaya temannya di Pasar Balon yang berada tak jauh dari Jalan Pekalipan pada Minggu (30/1/2022) lalu.

Saat itu, AN memukul menggunakan balok kayu yang panjangnya hampir mencapai satu meter dan mengenai pipi kiri korban sehingga mengalami memar.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa kuitansi parkir palsu, stempel RW palsu, balok kayu, uang hasil pungli, dan lainnya sebagai barang bukti.

"Untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 dan Pasal 351 KUHP serta diancam hukuman maksimal 14 tahun penjara," kata Ahmat Troy Aprio.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved