Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Ajukan Banding Setelah Divonis Seumur Hidup? Kuasa Hukum Beri Jawaban

Apakah Herry Wirawan akan mengajukan banding? Kuasa hukum katakan akan siapkan memori banding jika memang itu yang diinginkan Herry.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

"Tadi putusan hakim, sudah banyak (tuntutan jaksa) yang tidak dikabulkan, walaupun demikian terhadap putusan tersebut kita menunggu sikap dari terdakwa," katanya. 

Herry Wirawan menjalani sidang dengan agenda vonis, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan menjalani sidang dengan agenda vonis, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). (TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN)

Lolos Hukuman Kebiri Kimia

Herry Wirawan terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia. 

Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menolak mengambulkan tuntutan kebiri kimia. 

Hukuman kebiri kimia, tidak dapat  dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup. 

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya. 

Sebelumnya, Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa 13 siswa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia. 

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).

Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya. 

Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. 

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Kata Ketua P2TP2A Garut

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved