Guru Rudapaksa Santri
Herry Wirawan Ajukan Banding Setelah Divonis Seumur Hidup? Kuasa Hukum Beri Jawaban
Apakah Herry Wirawan akan mengajukan banding? Kuasa hukum katakan akan siapkan memori banding jika memang itu yang diinginkan Herry.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Hakim memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Herry merupakan terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Sebelumnya JPU menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).
Dalam sidang ini, Herry Wirawan dihadirkan secara langasung di Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Herry untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Tadi saya memberikan pemahaman agar dia (Herry) dapat menentukan sikapnya, tentu tidak bisa hari ini. Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari. Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami, yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ujar Ira Mambo, sesuai persidangan.
Ira belum dapat memastikan langkah apa yang akan diambil kliennya.
Apakah akan mengajukan banding atas putusan hakim atau menerimanya.
"Jadi, intinya bahwa itu bukan keinginan kami, bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi kami memberikan pemahaman kepada terdakwa sehingga nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir, tentu kami yang akan mendapat kabar dari itu, kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.
Menurutnya, kalau Herry ingin banding atas putusan hakim, pihaknya sebagai penasehat hukum akan menyiapkan memori bandingnya.
"Kalau mau menyatakan banding berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya, yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh Hakim pembelaannya," ucapnya.
Vonis yang diberikan hakim, kata Ira, menerima banyak masukan keberatan yang disampaikannya saat pembelaan. Sehingga, kliennya lolos dari tuntutan jaksa.
"Tadi putusan hakim, sudah banyak (tuntutan jaksa) yang tidak dikabulkan, walaupun demikian terhadap putusan tersebut kita menunggu sikap dari terdakwa," katanya.

Lolos Hukuman Kebiri Kimia
Herry Wirawan terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia.
Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menolak mengambulkan tuntutan kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia, tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Sebelumnya, Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa 13 siswa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).
Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Kata Ketua P2TP2A Garut