Guru Rudapaksa Santri

Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan tak Ada Ekspresi, Baca Pleidoi Pekan Depan, Kapan Vonis Hakim?

Ustaz bejat Herry Wirawan, yang merudapaksa dan menghamili para santriwatinya, sudah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ustaz bejat Herry Wirawan, yang merudapaksa dan menghamili para santriwatinya, sudah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Selain menuntut hukuman mati, jaksa juga memberikan tuntutan tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.

Setelah tuntutan, Herry diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pleidoi.

Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan di Sidang Bikin Jaksa Kaget dan Gusar, Tenang saat Dituntut Hukuman Mati

Pleidoi dari kuasa hukum Herry Wirawan dan Herry sendiri rencananya bakal dibacakan pada sidang yang akan digelar pada Kamis, 20 Januari 2022.

"Ya, sidang selanjutnya pleidoi tanggal 20 Januari," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Kamis (13/1/2022).

Setelah pleidoi, selanjutnya sidang bakal dilanjutkan dengan agenda vonis dari majelis Hakim.

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim mempercepat proses persidangan Herry dengan digelar satu minggu dua kali.

 

Ekspresi Herry Wirawan kagetkan jaksa

Ustaz bejat Herry Wirawan mendapatkan tuntutan hukuman mati.

Namun, ekspresi wajah guru bejat yang telah merudapaksa 13 santriwati tersebut justru membuat jaksa kaget.

Saat dituntut hukuman mati, Herry Wirawan, menurut jaksa, tak menunjukkan rasa bersalah.

Herry Wirawan pun tak menitikkan air mata sama sekali.

Baca juga: Wagub Jabar Singgung Hukum Islam soal Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Hingga Kebiri Kimia

Asep N Mulyana menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.

Jika terdakwa lain akan histeris atau menangis kala dituntut hukuman mati, Herry Wirawan justru terlihat tenang.

Duduk jadi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan Jaksa dan Hakim.

Tak habis pikir dengan tingkah pemerkosa 13 santriwati itu, Asep N Mulyana gusar.

Bahkan seharusnya menurut kepala Kejati Jabar, Herry Wirawan menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.

Seperti diketahui, Herry Wirawan adalah pelaku rudapaksa belasan santriwati di Bandung.

Aksi bejat pria berpostur pendek itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Bukan cuma merudapaksa, Herry Wirawan juga memanfaatkan sejumlah santriwatinya untuk mencari bantuan dana guna pembangunan pesantren.

Padahal hasil donasi dari orang-orang itu dipergunakan Herry untuk kesenangan pribadinya.

"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali."

"Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul."

"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa."

"Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Dukungan Hukuman Mati untuk Guru Bejat Herry Wirawan Datang dari Berbagai Kalangan, Termasuk MUI

Dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia, Herry Wirawan bergeming di depan jaksa dan hakim.

Terkait gelagat Herry Wirawan yang serupa psikopat dan tak merasa bersalah, Asep N Mulyana punya alibi.

Diungkap Asep, Herry nyatanya dalam sehat dengan kondisi mental yang baik.

"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas."

"Jadi kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa."

"Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," ungkap Asep N Mulyana. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved