Guru Rudapaksa Santri
TERUNGKAP, Pesantren Milik Guru yang Rudapaksa Santriwati Dibangun dengan bantuan Orang Tua Murid
Pesantren Tahfidz Madani tempat Herry Wirawan mengajar di Cibiru, Kota Bandung, ternyata pembangunannya dibantu oleh orang tua korban.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.
"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali, sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.
Ketika mendengar mengenai kasus Herry, Ashari kaget.
Ia pun geram dengan perbuatan pelaku.
"Apalagi korbannya banyak sampai melahirkan anak, ini perbuatan di luar kemanusiaan. Saya berharap pelaku dihukum berat," ujarnya.
Kini, Herry Wirawan sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Santriwati Korban Rudakpaksa Menjerit Histeris dan Tutup Telinga dengar Suara Herry Wirawan
Adapun agenda persidangannya masih menghadirkan saksi-saksi.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Herry merudapaksa santriwati nyaris setiap hari.
Akibat hal tersebut, sejumlah santriwati hamil.
Bahkan, ada korban yang mengadu kepada Herry bahwa dirinya hamil.
Namun, guru pesantren itu malah melontarkan janji-janji manisnya kepada korban.
"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wirawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.
Herry juga melancarkan aksi tipu daya lainnya.
Kepada para korban, ia menjanjikan anak yang dilahirkan akan dibiayai dari kuliah sampai bekerja.
Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.
Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry juga kerap mencekokinya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wirawan di berkas dakwaan.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan, perbuatan Herry dilakukan di berbagai tempat.
Ia melancarkan aksinya di Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Cibiru, di apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, hingga di sejumlah hotel.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021). (*)