Mindset dan Literasi Digital Jadi Tantangan, Kemenko PM Siapkan Peta Jalan UMKM
Jawa Barat dianggap merepresentasikan wajah UMKM, Koperasi, dan Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Indonesia.
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tantangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semakin kompleks, mulai dari problem mendasar seperti mindset wirausaha dan inovasi, serta masalah krusial dalam memperluas jangkauan pasar.
Hal tersebut disampaikan oleh Leontinus Alpha Edison, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran, Kementrian Kordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) dalam acara Forum Konsultasi Publik (FKP) di Grand Asrilia, Kota Bandung, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, langkah ini dirancang untuk menyerap aspirasi dan masukan dari lintas elemen pentahelix untuk memformulasikan kebijakan pemasaran usaha masyarakat.
“Banyak UMKM kita yang belum mampu menembus batas-batas digital, apalagi bersaing di pasar ekspor, karena kurangnya literasi pemasaran modern dan dukungan ekosistem digital yang memadai," ujar Leon.
Melalui proses deliberatif dan partisipasi publik, tambah Leon, pihaknya meyakini dapat merumuskan peta jalan yang tidak hanya menjalankan amanat regulasi, tetapi juga menemukan solusi yang berkelanjutan.
Dia menambahkan, pemilihan Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu lokasi FKP, berkaca pada kontribusi pertumbuhan ekonomi nasional, yakni sebesar 12,7 persen hingga November 2025.
Jawa Barat dianggap merepresentasikan wajah UMKM, Koperasi, dan Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Muslim, Asisten Deputi Pemasaran Usaha Masyarakat, menyebut, dari hasil diskusi, pihaknya melihat perlunya penyediaan kanal pemasaran yang lebih produktif dan mudah diakses.
“Oleh karena itu, Kemenko PM tengah merancang program ‘1001 Pasar Malam’. Program ini bertujuan memanfaatkan aset-aset pemerintah yang tidur atau belum optimal penggunaannya sebagai ruang promosi dan transaksi bagi UMKM,” jelas Muslim.
Muslim menambahkan, bahwa program ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang mewajibkan kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan swasta untuk menyediakan minimal 30?ri total luas area komersial mereka sebagai tempat promosi bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Dengan demikian, kebijakan berbasis aspirasi publik diharapkan memperkuat pemasaran produk usaha masyarakat. Langkah ini diyakini mampu meningkatkan daya saing, membuka lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. (*)
| Bobotoh Kuningan Rela Tempuh Jarak Seratusan Kilometer Demi Persib vs Dewa United |
|
|---|
| Dinilai Tak Mengindahkan Unsur Tangkapan Air, Walhi Jabar Mengkritik Renovasi Trotoar di Bandung |
|
|---|
| Tren Olahraga Naik, Fasilitas Fisioterapi di Paskal Bandung Jawab Kebutuhan Masyarakat |
|
|---|
| Persib Tiba-tiba Dapat Tambahan Kekuatan Lawan Dewa United, Makin Fokus untuk Menang |
|
|---|
| Kontroversi Gerbang Baru Gedung Sate: Ornamen Candi Sudah Jadi Ikon Gedung Sate Sejak Awal Dibangun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ementrian-Kordinator-Bidang-Pemberdayaan-Masyaraka.jpg)