Bandung Disentil Luhut Soal Pelanggaran Prokes, Aturan Akan Diperketat? Ini Kata Satgas Covid-19
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menanggapi terkait pernyataan atau sentilan dari Luhut Binsar Pandjaitan
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menanggapi terkait pernyataan atau sentilan dari Luhut Binsar Pandjaitan terkait Kota Bandung yang menjadi salahsatu daerah dengan abai pada protokol kesehatan terutamanya di hiburan malam.
Menurut Ema, hal itu tak perlu dibesar-besarkan, sebab sejauh ini katanya Satpol PP sebagai petugas pengawas telah melakukan pekerjaannya dengan baik dengan setiap harinya patroli berkeliling.
"Disentil mah biasa. Tak usah jadi tema besar. Kami harus bisa ukur tingkat kedisiplinan warga. Sebab, sangat tak seimbang jika hanya andalkan peran dari gugus tugas saja. Jadi, perlu ada peran serta masyarakat," katanya, Selasa (9/11/2021) di Balaikota.
Baca juga: Luhut Sebut Ada Bar dan Club di Bandung Langgar Aturan, Satpol PP Ngaku Tak Bisa Awasi 24 Jam
Pandemi telah berlangsung selama dua tahun. Ema merasa ragu jika warga masih saja tak paham tentang protokol kesehatan.
Dia juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung setiap hari selalu memperingatkan bahwa tidak boleh untuk bereuforia.
"Kalau memang nantinya masih tak terkendali ya harus perketat lagi, karena kami enggak mau jika harus turun level status Kota Bandung. Karena sejauh ini telah banyak relaksasi yang diberikan di sejumlah sektor guna membangkitkan lagi perekonomian. Intinya, aktivitas boleh silakan tapi tetap protokol kesehatan harus dilakukan maksimal oleh semua," ujarnya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Bandung Masuk Daerah yang Masih Melanggar Prokes, Luhut; Tidak Main-main
Ketika disinggung terkait sentilan Luhut bahwa Kota Bandung pelanggaran protokol kesehatannya terdapat pada hiburan malam, Ema menjawab bahwa hiburan malam pun perlu hidup ekonominya.
Meski demikian, Pemkot Bandung pun hanya mengizinkan hiburan malam batas kapasitasnya sebesar 30 persen.
"Kami hanya berikan batasan 30 persen untuk hiburan malam. Tinggal mereka (pengusaha) komitmen tidak dengan regulasi yang ada," katanya.
Baca juga: Bandung Disemprit Luhut, Dinilai Abai Prokes, Bar dan Klub Malam Beroperasi di Luar Ketentuan
Kemudian, Ema juga mengartikan bahwa apa yang dikatakan oleh Luhut bukanlah sebuah larangan melainkan sebuah warning alias peringatan agar warga tak terlalu euforia.
"Saya pun terima kasih dan akui ada atensi dari pusat. Tapi maknainya bukan larang melainkan regulasi protokol kesehatan mesti dijalankan dengan benar. Pasti evaluasi akan kami lakukan dan evaluasi juga kan enggak perlu dengan berkumpul melainkan bisa lewat whatsapp grup," ucapnya.