PPKM Diperpanjang, Bandung Masuk Daerah yang Masih Melanggar Prokes, Luhut; Tidak Main-main

Menko Luhut mengungkapkan ada beberapa pelanggaran yang masih ditemukan di sejumlah club dan restoran

Editor: Siti Fatimah
Via Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan mengumumkan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8-10-2021).

Dalam keterangan pers yang dikutip dari laman resmi maritim.id,  Menko Luhut mengatakan, PPKM yang diterapkan pemerintah sampai saat ini masih memberikan dampak yang terus membaik. Ini bisa dilihat dari situasi Pandemi Covid-19 yang terus terjaga pada kondisi rendah, dan kasus konfirmasi di Jawa Bali yang terus mengalami penurunan.

Namun di sisi lain, Menko Luhut melanjutkan, terdapat tren kenaikan kasus di beberapa kabupaten/kota di  Pulau Jawa-Bali utamanya terjadi pada 43 Kabupaten/Kota dari 128 Kabupaten/Kota atau 33,6 persen dalam 7 hari terakhir.

Baca juga: Bandung Disemprit Luhut, Dinilai Abai Prokes, Bar dan Klub Malam Beroperasi di Luar Ketentuan

“Kami akan mengumpulkan kepala daerah dari 43 kabupaten/kota di Jawa Bali tersebut untuk segera mengidentifikasi dan melakukan intervensi demi menahan tren kenaikan kasus,” tegas Menko Luhut.

Terkait relaksasi PPKM yang terus dilakukan oleh Pemerintah di beberapa sektor, Menko Luhut mengatakan penerapan protokol kesehatan dan peduli lindungi masih dilakukan dengan baik seperti di pusat perbelanjaan atau mall.

Namun di sisi lain Menko Luhut mengungkapkan ada beberapa pelanggaran yang masih ditemukan di sejumlah club dan restoran di Bali.

“Kami menemukan beberapa pelanggaran di lapangan utamanya terjadi pada beberapa restoran dan beach club yang ada di wilayah Bali. Beach Club dan Bar beroperasi tanpa pembatasan kapasitas, tidak ada pengaturan jarak, dan tidak ada sanksi dari pihak pengelola untuk pelanggaran protokol kesehatan selama beraktivitas. Tidak ada paksaan untuk scan QR Code Peduli Lindungi, sehingga angka tidak merepresentasikan kondisi lapangan,” katanya.

Baca juga: Luhut Ungkap Cara Pengelola Klub Malam di Bandung agar Tak Terdeteksi Melanggar

Mengenai hal tersebut Menko Luhut meminta kepada Pemerintah Daerah untuk berperan aktif dan tegas dalam menindak pelanggaran seperti ini dan mewajibkan seluruh pengelola agar memiliki QR Code Peduli Lindungi dan juga memastikan agar para tamu melakukan scan barcode tersebut.

Bukan hanya di Bali, pelanggaran juga di temukan di di Bandung pada Bar dan Club yang masih beroperasi di luar ketentuan, dan tempat wisata yang masih lemah dalam penegakan protokol kesehatan.

“Untuk itu, saya meminta kepada Forkompimda setempat diwilayah tersebut dan wilayah lain juga agar memberikan tindakan tegas kepada segala bentuk pelanggaran yang ada dan tidak bermain-main dengan membiarkan hal semacam ini terjadi,” tegas Menko Luhut.

Pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, PPKM di luar Jawa-Bali akan diperpanjang selama dua minggu mulai 9 hingga 22 November 2021 dengan kriteria level assesmen ditambahkan dengan capaian vaksin.

Baca juga: Menko Marves Luhut Ikut Bisnis PCR yang Munculkan Polemik, Ini Penjelasan sang Inisiator

“Sehingga untuk capaian vaksin dibawah 50 persen akan dinaikan 1 level ppkm,” katanya menjelaskan.

Terkait hal itu, Menko Airlangga mengatakan ada 156 kabupaten/kota yang asesmen level 2 namun karena vaksinasinya di bawah 50 persen sehingga dinaikkan menjadi level 3. Jadi ada 160 kabupaten/kota pada level 3. Kemudian di level 2 total ada 175 kabupaten/kota dan level 1 ada 51 kabupaten/kota,” jelasnya.

Disamping itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin dalam konferensi pers yang sama mengupdate jumlah cakupan vaksinasi.

Menteri Budi mengatakan sejauh ini sudah 125 juta orang Indonesia telah divaksin covid-19 dosis satu atau 60 persen dari yang ditargetkan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved