Luhut Sebut Ada Bar dan Club di Bandung Langgar Aturan, Satpol PP Ngaku Tak Bisa Awasi 24 Jam
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengakui masih ada bar dan club yang kucing-kucingan dengan petugas
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengakui masih ada bar dan club yang kucing-kucingan dengan petugas.
Rasdian mengatakan, beberapa bar dan club itu melanggar aturan soal jam operasional yang sudah diatur dalam Inmendagri dan Perwal.
"Iya, yang disampaikan Pak Luhut itu seperti kucing-kucingan. Ada yang di atas jam 12 (malam) juga, ada yang tertib juga dan ada toleransi sampai 30 menit," ujar Rasdian, saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Guru dan Siswa SMP Positif Covid-19, Klaster Sekolah Pertama Sejak PTM Terbatas Digelar di Indramayu
Pihaknya mengaku rutin melakukan penindakan terhadap bar atau tempat hiburan yang melanggar aturan.
Namun, pihaknya mengaku tidak bisa melakukan pengawasan secara full 24 jam.
"Kita juga tidak bisa ngawasin 24 jam dong, kita akali kadang jam 11-12, di waktunya kita penegakkan itu diatur sedemikian rupa, kan kemarin juga sempat, ada gabungan itu memang seperti itu, kita begeraknya juga saat apel langsung berangkat," katanya.
Sejauh ini, kata dia, sudah ada empat lokasi yang ditindak Satpol PP. Ke empat tempat hiburan itu disegel karena melakukan pelanggaran.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 Kota Tasikmalaya, Masih Satu Kasus Positif Sejak Pekan Lalu
"Kita baru empat kemarin, kalau yang lainnya ada peringatan lisan, kita kan ada tahapannya, jadi kalau ada operasionalnya sudah lewat dua jam, kita bisa segel dan denda administrasi, kita segel 14 hari," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku, menemukan bar dan Club di Bali dan Bandung yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Bukan hanya di Bali. Juga kami temukan beberapa bar dan club malam di Kota Bandung masih beroperasi di luar ketentuan. Diantaranya beroperasi di luar ketentuan jam operasional, melebihi batas maksimum, mengabaikan pengisian PeduliLindungi," ujar Luhut.
"Mereka juga melakukan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Diantaranya mematikan lampu depan, memisahkan tempat parkir mobil dan lokasi, hingga tidak memperbolehkan pengunjung mengambil gambar," tambahnya.