Pencabulan Anak di Purwakarta
Pelaku Cabul di Purwakarta Ditangkap, ''Mau Enggak jadi Anak Angkat Aa, Kerjanya Tidur Saja''
Pelaku cabul terhadap anak di bawah umur di Purwakarta ditangkap. "Mau enggak jadi anak angkat Aa?" kata si pelaku.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur, Selasa (14/1/2020).
Kejadian ini terjadi di Rest Area KM 88 pada 19 November 2019.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian melalui Kanit PPA Polres Purwakarta, Ipda Suherlan mengatakan tersangka pencabulan berinisial CM (37) warga Desa Sawit, Kecamatan Darangdan.
Pelaku berhasil diamankan pada 26 Desember 2019.
Korban menurut AKP Handreas berinisial MP (14).
• BREAKING NEWS- Baru Sehari Kerja, Bocah di Purwakarta Sudah Jadi Korban Pencabulan Pemilik Warung
"Korban (MP) bersama bibinya melaporkan ke Polres Purwakarta usai mendapat perlakuan asusila di toko kosong," ujar Ipda Suherlan, Selasa (14/1/2020).
Adapun kronologis kejadian, Ipda Suherlan menyebut pelaku melakukan aksinya pada malam hari pukul 23.00 tanggal 19 November 2019.
Korban itu merupakan pembantu di warung makan si pelaku.
Korban baru bekerja selama sehari di tempat pelaku.