Praperadilan Ditolak, Mantan Bos PT Lippo Cikarang Sah Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Meikarta

Gugatan praperadilan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus meninggalkan gedung KPK setelah pemeriksaan di Jakarta, Kamis (25/10/2018). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Gugatan praperadilan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta.

Dengan ditolaknya praperadilan itu, petitum gugatan tidak perlu dipertimbangkan. Hakim pun menyatakan penetapan status hukum oleh penyidik KPK terhadap Toto, sah.

Bartholomeus merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak," ujar Hakim tunggal Sujarwanto yang disusul ketukan palu di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

VIDEO Sekda Jabar Non-aktif Iwa Karniwa Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Terkait Suap Meikarta

Sekda Jabar Non-aktif Iwa Karniwa Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Terkait Suap Meikarta

Sementara itu, anggota tim biro hukum KPK Natalia Kristanto mengatakan, putusan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Toto telah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Tadi sama-sama didengar, hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang memang relevan yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya," kata Natalia.

"Artinya, apa yang kami lakukan dengan penyidikan atau pun penetapan tersangka atas nama Bartholomeus Toto memang telah sebagaimana ketentuan perundang-undangan berlaku," ujar dia.

'Sebelumnya, Toto ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus suap izin proyek Meikarta, Senin (29/7/2019) lalu.

Ia diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, yakni Neneng Hassanah Yasin untuk mengurus perizinan proyek Meikarta.

Menurut KPK, Toto menyetujui setidaknya lima kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.

Saat itu PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta. Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni IPPT.

Bos Lippo Group James Riady Mangkir dari Pemeriksaan Soal Kasus Meikarta, KPK Belum Tahu Alasannya

Hari Anti Korupsi, Tersangka Meikarta Minta Perlindungan Presiden & Berharap pada Dewan Pengawas KPK

Demi memuluskan perizinan itu, Toto bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.

Neneng menyanggupi serta meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.

Toto pun menyanggupi ketika dimintai sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved