Pemkot Bandung Larang Penggunaan Skuter Listrik untuk Sementara, Ini Alasannya
Pemerintah Kota Bandung untuk sementara ini melarang skuter listrik atau otoped listrik beroperasi di seluruh jalanan di Kota Bandung.
Tidak Diperbolehkan di Jalan Raya
Skuter listrik ternyata tak diperbolehkan dipergunakan di jalan raya.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara.
"Harusnya sebatas di jalan lingkungan, jangan sampai di jalan raya. Di jalan lingkungan pun harus ada koordinasi dulu," ujar Asep saat dihubungi pada Selasa (3/12/2019).
Lebih jauh ia menjelaskan, memang saat ini tak ada aturan teknis yang mengatur secara rinci mengenai penggunaan skuter listrik.
• Perlakuan Keluarga Pelaku Penabrak Pengguna GrabWheels Dibongkar, Disebut dari Kalangan Elit
Kenadti demikian, ia mengingatkan agar pengguna bisa bijak.
"Masa pakai skuter di jalan raya! Riskan terjadi kecelakaan. Itu harus dihindari," kata Asep.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung.
Hal itu dilakukan untuk pengaturan agar penggunaan skuter listrik tak membahayakan.
"Sudah didata itu punya Grab. Lokasi penyewaanya juga sudah didata. Kami kordinasi dengan polisi supaya penyewa bisa bijak dan tidak sembarangan menyewakan di tempat umum," katanya.