Pemkot Bandung Larang Penggunaan Skuter Listrik untuk Sementara, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Bandung untuk sementara ini melarang skuter listrik atau otoped listrik beroperasi di seluruh jalanan di Kota Bandung.

Editor: Yongky Yulius
KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. 

Tidak Diperbolehkan di Jalan Raya

Skuter listrik ternyata tak diperbolehkan dipergunakan di jalan raya.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara.

"Harusnya sebatas di jalan lingkungan, jangan sampai di jalan raya‎. Di jalan lingkungan pun harus ada koordinasi dulu," ujar Asep saat dihubungi pada Selasa (3/12/2019).

Lebih jauh ia menjelaskan, memang saat ini tak ada aturan teknis yang mengatur secara rinci mengenai penggunaan skuter listrik.

 Perlakuan Keluarga Pelaku Penabrak Pengguna GrabWheels Dibongkar, Disebut dari Kalangan Elit

Kenadti demikian, ia mengingatkan agar pengguna bisa bijak.

"Masa pakai skuter di jalan raya! Riskan terjadi kecelakaan. Itu harus dihindari," kata Asep.

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung.

Hal itu dilakukan untuk pengaturan agar penggunaan skuter listrik tak membahayakan.

"Sudah didata itu punya Grab. Lokasi penyewaanya juga sudah didata. Kami kordinasi dengan polisi supaya penyewa bisa bijak dan tidak sembarangan menyewakan di tempat umum," katanya.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved