Pemkot Bandung Larang Penggunaan Skuter Listrik untuk Sementara, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Bandung untuk sementara ini melarang skuter listrik atau otoped listrik beroperasi di seluruh jalanan di Kota Bandung.

Editor: Yongky Yulius
KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah Kota Bandung untuk sementara ini melarang skuter listrik atau otoped listrik beroperasi di seluruh jalanan di Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, keberadaan otoped listrik perlu diatur karena keberadaannya bersinggungan dengan pejalan kaki dan kendaraan lain.

"Saya sudah minta ke Kadishub untuk melarang penggunaan skuter listrik di jalan yang berbarengan dengan moda transportasi lain," kata Yana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (27/12/2019).

Yana mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Bandung akan mengkaji terlebih dahulu klasifikasi skuter listrik.

"Apakah dia sama dengan sepeda? Apakah dia sama dengan motor? Apakah dia sama dengan apa? Kalau dia masuknya sepeda, dia di jalur sepeda. Tapi kan kita tidak tahu ini apa," jelasnya.

Yana mengatakan, jika masih ada yang membandel mengendarai skuter listrik di jalanan, Yana meminta kepada petugas Dishub Kota Bandung dan kepolisian untuk menangkap pengendara.

"Kalau kata saya mah, tangkap weh. Harus ada kajian dari sisi keamanan. Ada faktor risiko yang tinggi," tuturnya.

Demi Keamanan, Dishub Kota Bandung Anjurkan Pengguna GrabWheels Gunakan Jalur Sepeda

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, perusahaan penyedia skuter listrik telah menyetujui untuk tidak beroperasi sementara hingga dibuat aturan khusus skuter listrik.

"Grab sudah menyanggupi tidak akan beroperasi sambil menunggu perizinan dan akan kerjasama dulu dengan grup angkutan dan bike sharing yang sudah kita kelola," jelasnya.

Ricky menambahkan, aturan dibuat agar pengguna skuter listrik tidak sembarangan di jalanan yang nantinya malah berakibat kecelakaan.

"Kita akan atur ke depannya. Usia pengendara minimal 18 tahun, menggunakan helm, pelindung kaki dan siku, menggunakan rompi yang lengkap, dilarang berboncengan dan hanya bisa digunakan di kawasan tertentu. Nanti ini kan akan diatur oleh keputusan wali kota," ujarnya.

Sempat Viral

Di Instagram, viral video yang memperlihatkan tiga bocah mengendarai satu skuter listrik GrabWheels.

Disebut-sebut, bocah tersebut menggunakan GrabWheels di Jembatan Layang atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Senin (2/12/2019).

Satu di antaranya, video tersebut diunggah di akun Instagram @sekitarbandungcom.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved