Pemkot Bandung Larang Penggunaan Skuter Listrik untuk Sementara, Ini Alasannya
Pemerintah Kota Bandung untuk sementara ini melarang skuter listrik atau otoped listrik beroperasi di seluruh jalanan di Kota Bandung.
"Cuma bisa gegetret hulu. Lokasi di flyover Pasupati kota Bandung Senin (2/12/2019) siang," tulis akun Sekitar Bandung dalam kolom caption-nya, dikutip TribunJabar.id, Selasa (3/12/2019).
Dalam video tersebut, tiga bocah itu mengendarai satu GrabWheels.

Satu bocah berkaus lengan panjang tampak mengendalikan skuter listrik itu.
Lalu, di belakangnya, ada satu bocah lagi yang berdiri.
Di paling depan, ada bocah yang duduk memegang bagian bawah skuter listrik tersebut.
Tanggapan Grab
Grab Indonesia, selaku pihak yang menyediakan penyewaan GrabWheels atau skuter listrik tersebut sudah angkat bicara.
Mereka mengaku telah menerima laporan video viral tersebut dan bakal menginvestigasi.
"Mengenai kejadian tersebut, Grab Indonesia akan melakukan investigasi lebih lanjut kepada pihak terkait," ujar Head of Publik Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma A, dikutip TribunJabar.id dari keterangan tertulis yang diterima.
Lebih lanjut Tri Sukma menjelaskan, kejadian itu masuk sebagai pelanggaran.
• Viral 3 Bocah Kendarai Skuter Listrik di Jalan Layang Pasupati Kota Bandung, Grab Siapkan Satgas
Berbagai aturan dan inisiatif keselamatan sebelumnya telah dibuat oleh pihak Grab.
"Sejak pertama skuter listrik Grabwheels hadir di Indonesia, kami sudah memberlakukan berbagai aturan dan inisiatif keselamatan seperti pengguna di atas 18 tahun dan hanya untuk satu orang. Tidak boleh berboncengan," ujarnya.
Selanjutnya, pihak Grab mengaku akan menyiapkan satgas.
Satgas tersebut disebar di beberapa titik atau wilayah utama.
"Grab akan menyiapkan Satgas. Manajer stasiun di beberapa wilayah utama seperti Dago hingga Jalan Riau dan tersebar di beberapa titik lainnya. Mereka akan bertugas mengarahkan dan mengawasi penyewa Grabwheels," ujarnya.
