Pemkot Bandung Larang Penggunaan Skuter Listrik untuk Sementara, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Bandung untuk sementara ini melarang skuter listrik atau otoped listrik beroperasi di seluruh jalanan di Kota Bandung.

Editor: Yongky Yulius
KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah Kota Bandung untuk sementara ini melarang skuter listrik atau otoped listrik beroperasi di seluruh jalanan di Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, keberadaan otoped listrik perlu diatur karena keberadaannya bersinggungan dengan pejalan kaki dan kendaraan lain.

"Saya sudah minta ke Kadishub untuk melarang penggunaan skuter listrik di jalan yang berbarengan dengan moda transportasi lain," kata Yana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (27/12/2019).

Yana mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Bandung akan mengkaji terlebih dahulu klasifikasi skuter listrik.

"Apakah dia sama dengan sepeda? Apakah dia sama dengan motor? Apakah dia sama dengan apa? Kalau dia masuknya sepeda, dia di jalur sepeda. Tapi kan kita tidak tahu ini apa," jelasnya.

Yana mengatakan, jika masih ada yang membandel mengendarai skuter listrik di jalanan, Yana meminta kepada petugas Dishub Kota Bandung dan kepolisian untuk menangkap pengendara.

"Kalau kata saya mah, tangkap weh. Harus ada kajian dari sisi keamanan. Ada faktor risiko yang tinggi," tuturnya.

Demi Keamanan, Dishub Kota Bandung Anjurkan Pengguna GrabWheels Gunakan Jalur Sepeda

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, perusahaan penyedia skuter listrik telah menyetujui untuk tidak beroperasi sementara hingga dibuat aturan khusus skuter listrik.

"Grab sudah menyanggupi tidak akan beroperasi sambil menunggu perizinan dan akan kerjasama dulu dengan grup angkutan dan bike sharing yang sudah kita kelola," jelasnya.

Ricky menambahkan, aturan dibuat agar pengguna skuter listrik tidak sembarangan di jalanan yang nantinya malah berakibat kecelakaan.

"Kita akan atur ke depannya. Usia pengendara minimal 18 tahun, menggunakan helm, pelindung kaki dan siku, menggunakan rompi yang lengkap, dilarang berboncengan dan hanya bisa digunakan di kawasan tertentu. Nanti ini kan akan diatur oleh keputusan wali kota," ujarnya.

Sempat Viral

Di Instagram, viral video yang memperlihatkan tiga bocah mengendarai satu skuter listrik GrabWheels.

Disebut-sebut, bocah tersebut menggunakan GrabWheels di Jembatan Layang atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Senin (2/12/2019).

Satu di antaranya, video tersebut diunggah di akun Instagram @sekitarbandungcom.

"Cuma bisa gegetret hulu. Lokasi di flyover Pasupati kota Bandung Senin (2/12/2019) siang," tulis akun Sekitar Bandung dalam kolom caption-nya, dikutip TribunJabar.id, Selasa (3/12/2019).

Dalam video tersebut, tiga bocah itu mengendarai satu GrabWheels.

Di media sosial, viral video yang memperlihatkan tiga bocah mengendarai satu skuter listrik GrabWheels di Flyover Pasupati.
Di media sosial, viral video yang memperlihatkan tiga bocah mengendarai satu skuter listrik GrabWheels di Flyover Pasupati. (Istimewa via Instagram @sekitarbandungcom)

Satu bocah berkaus lengan panjang tampak mengendalikan skuter listrik itu.

Lalu, di belakangnya, ada satu bocah lagi yang berdiri.

Di paling depan, ada bocah yang duduk memegang bagian bawah skuter listrik tersebut.

Tanggapan Grab

Grab Indonesia, selaku pihak yang menyediakan penyewaan GrabWheels atau skuter listrik tersebut sudah angkat bicara.

Mereka mengaku telah menerima laporan video viral tersebut dan bakal menginvestigasi.

"Mengenai kejadian tersebut, Grab Indonesia akan melakukan investigasi lebih lanjut kepada pihak terkait," ujar Head of Publik Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma A, dikutip TribunJabar.id dari keterangan tertulis yang diterima.

Lebih lanjut Tri Sukma menjelaskan, kejadian itu masuk sebagai pelanggaran.

 Viral 3 Bocah Kendarai Skuter Listrik di Jalan Layang Pasupati Kota Bandung, Grab Siapkan Satgas

Berbagai aturan dan inisiatif keselamatan sebelumnya telah dibuat oleh pihak Grab.

"Sejak pertama skuter listrik Grabwheels hadir di Indonesia, kami sudah memberlakukan berbagai aturan dan inisiatif keselamatan seperti pengguna di atas 18 tahun dan hanya untuk satu orang. Tidak boleh berboncengan," ujarnya.

Selanjutnya, pihak Grab mengaku akan menyiapkan satgas.

Satgas tersebut disebar di beberapa titik atau wilayah utama.

"Grab akan menyiapkan Satgas. Manajer stasiun di beberapa wilayah utama seperti Dago hingga Jalan Riau dan tersebar di beberapa titik lainnya. Mereka akan bertugas mengarahkan dan mengawasi penyewa Grabwheels," ujarnya.

Kemudi kendaraan skuter listrik Grabwheels, sebuah kendaraan mobilitas jarak dekat yang ramah lingkungan. GrabWheels bisa digunakan dengan memindai QR Code di kemudi kendaraan melalui opsi e-scooter di aplikasi Grab.
Kemudi kendaraan skuter listrik Grabwheels, sebuah kendaraan mobilitas jarak dekat yang ramah lingkungan. GrabWheels bisa digunakan dengan memindai QR Code di kemudi kendaraan melalui opsi e-scooter di aplikasi Grab. (KOMPAS.com/HILEL HODAWYA)

Tidak Diperbolehkan di Jalan Raya

Skuter listrik ternyata tak diperbolehkan dipergunakan di jalan raya.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara.

"Harusnya sebatas di jalan lingkungan, jangan sampai di jalan raya‎. Di jalan lingkungan pun harus ada koordinasi dulu," ujar Asep saat dihubungi pada Selasa (3/12/2019).

Lebih jauh ia menjelaskan, memang saat ini tak ada aturan teknis yang mengatur secara rinci mengenai penggunaan skuter listrik.

 Perlakuan Keluarga Pelaku Penabrak Pengguna GrabWheels Dibongkar, Disebut dari Kalangan Elit

Kenadti demikian, ia mengingatkan agar pengguna bisa bijak.

"Masa pakai skuter di jalan raya! Riskan terjadi kecelakaan. Itu harus dihindari," kata Asep.

Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Bandung.

Hal itu dilakukan untuk pengaturan agar penggunaan skuter listrik tak membahayakan.

"Sudah didata itu punya Grab. Lokasi penyewaanya juga sudah didata. Kami kordinasi dengan polisi supaya penyewa bisa bijak dan tidak sembarangan menyewakan di tempat umum," katanya.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved