Miras Oplosan Maut
Mengapa Hukuman Bos Miras Oplosan Maut Cicalengka Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?
Seperti diketahui Sansudin Simbolon, big bos miras oplosan ginseng divonis hukuman 20 tahun penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hukuman ketiga terdakwa miras oplosan yang menewaskan hingga 47 orang ini divonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Hakim menilai ada faktor-faktor yang meringankan ketiga terdakwa tersebut.
Seperti diketahui Sansudin Simbolon, big bos miras oplosan ginseng divonis hukuman 20 tahun penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.
Padahal jaksa penuntut umum menuntut hukuman Sansudin seumur hidup.
Sementara sang istri Sansudin, Hamcuak Manik hanya divonis 7 tahun penjara dari tuntutan jaksa 10 tahun kurungan penjara.
Dan sang ponakan Julianto Silalahi divonis 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa 17 tahun kurungan penjara.
"Tapi dalam putusan kami, karena melihat ada faktor-faktor yang meringankan terdakwa. Sansudin Simbolon mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya," tutur Humas sekaligus anggota majelis hakim, Heru Hendarto SH MH di Pengadilan Negeri Bale, kemarin.
"Begitupun kedua terdakwa lainnya (Hamciak dan Julianto) dalam hal ini kita kurangi karena ada unsur yang meringankan terdakwa."
Namun berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli ditambah beberapa jumlah bukti berupa foto, 224 dus dan 5.736 botol miras, kemudian alkohol, etanol dan metanol bahkan bunker sebagai tempat produksi miras tersebut, ketiga terdakwa ini terbukti bersalah.
• Kata Bos Miras Oplosan Maut Cicalengka Setelah Divonis 20 Tahun Penjara
• Warga Cicalengka Kecewa Bos Miras Oplosan Maut Divonis 20 Tahun Penjara, Minta Dihukum Mati
• Istri Bos Miras Oplosan Maut Pingsan Divonis 7 Tahun Penjara
"Faktanya itu perbuatan Sansudin Simbolon yang meramu, mencampur segala sesuatu kemudian diedarkan dan diketuai sendiri oleh istrinya (Hamciak) dan dijual oleh keponakannya Julianto Silalahi," tuturnya.
"Maka sesuai dengan fakta secara tersurat dan tersirat bahwa mereka mengakui perbuatannya."
Dari putusan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih meminta waktu untuk berpikir-pikir terlebih dahulu.
Oleh karena itu mereka diberi tenggang waktu 7 hari sejak dibacakannya putusan untuk memberikan sikap.
"Memang demikian sesuai KUHP ada tiga hak. Menerima karena memang puas, kalau keberatan bisa banding tapi kalau belum bisa bersikap ada tenggang waktu 7 hari sejak dibacakannya putusan untuk nantinya menerima atau menolak (hasil putusan)," pungkasnya.
Ditemui seusai sidang, pengacara Sansudin Simbolon, Nicholas Sinaga mengaku akan membicarakan terlebih dahulu terkait langkah selanjutnya dengan kliennya.