Miras Oplosan Maut

Mengapa Hukuman Bos Miras Oplosan Maut Cicalengka Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?

Seperti diketahui Sansudin Simbolon, big bos miras oplosan ginseng divonis hukuman 20 tahun penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Saung di pinggir kolam renang di kediaman Samsudin Simbolon di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung 

"Nanti saya akan bicara dulu, soalnya kuasa saya hanya sampai mendengarkan putusan," ujar Nicholas.

Namun, kata Nicholas, melihat fakta lapangan penyebab kematian para korban tidak sepenuhnya salah Sansudin.

Maka kesempatan untuk bandingpun sangat terbuka lebar.

Sehingga kemungkinan untuk mendapatkan keringanan hukuman saat banding cukup berpeluang.

"Korban kan sebagian besar suka minum (miras). Bukan murni kesalahan terdakwa (Sansudin)," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved