Miras Oplosan Maut

Istri Bos Miras Oplosan Maut Pingsan Divonis 7 Tahun Penjara

Hamciak terbukti bersalah karena ikut terlibat bersama sang suami dalam memproduksi dan menjual miras oplosan.

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ravianto
Tribunjabar/Mumu Mujahidin
Sidang vonis Samsudin Simbolon 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Istri sang big bos miras oplosan 'gingseng' Sansudin Simbolon, Hamciak Manik pingsan sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang V Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10).

Hamciak Manik divonis 7 tahun penjara, lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dirinya 10 tahun kurungan penjara.

Hamciak terbukti bersalah karena ikut terlibat bersama sang suami dalam memproduksi dan menjual miras oplosan.

Menurut pantauan Tribun di ruang sidang Oemar Seno Adji, sebelum Hakim Ketua Itong Isnaini SH MH membacakan amar putusan, Hamciak sempat ditanya terlebih dahulu, terkait kondisi fisiknya.

Untuk memastikan dirinya sehat, terdakwa ini dipersilahkan berdiri untuk mendengar amar putusan, perempuan yang mengenakan pakaian putih ini pun berdiri. Setelah dipastikan kuat barulah Hakim Ketua pun membacakan putusannya, dan Hamciak pun dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Hakim Ketua Itong Isnaini SH MH di ruang sidang kemarin siang.

Seketika terdakwa menitikan air matanya di hadapan majelis hakim kemudian menyekanya dengan tisu yang ada di tangannya. Setelah selesai pembacaan amar putusan, terdakwa dipersilakan duduk, dan terdakwa tampak kembali sesenggukan.

Diduga tak kuat menahan beban deritanya yang harus mendekam di jeruji besi selama 7 tahun, Hamciak pun tumbang pingsan, matanya terpejam dan kepalanya menengadah ke belakang. Beruntung terdakwa lain Julianto Silalahi yang berada tepat di belakang sigap menahan tubuh majikannya tersebut.

Lalu kuasa hukum dan anggota keluarga yang berada di ruangan tersebut membopong tubuh Hamciak ke ruang pengacara yang berada di belakang ruangan. Mereka tampak sedih melihat anggota keluarganya yang harus menanggung beban berat kurungan penjara selama 7 tahun. Bahkan ada beberapa sanak saudara mereka juga yang ikut menangis.

Menurut hakim, Hamciak terbukti turut serta dalam bisnis haram yang merenggut nyawa puluhan orang dan menyebabkan puluhan orang lainnya dirawat di rumah sakit. Sesuai Pasal 204 ayat 2 KUHPidana dia dinyatakan bersalah.

Menurut kuasa hukumnya Nicholas Sinaga, kliennya tersebut juga sempat beberapa kali pingsan pada saat sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Namun hal tersebut dianggap biasa, mengingat dalam kondisi penuh beban.

"Iya udah beberapa kali pingsan. Dulu saat sidang pembacaan tuntutan. Mungkin karena perempuan jadi kondisi fisik dan mentalnya sedang lemah," tuturnya.

Sidang yang belum selesai kembali dilanjutkan meski tanpa Hamciak di kursi persidangan. Hakim lantas bertanya kepada penasihat hukum Hamciak, Nicholas Sinaga untuk langkah selanjutnya, apakah menerima hasil putusan atau akan mengajukan banding. Mereka diberi waktu selama tujuh hari untuk memutuskan terhitung sejak pembacaan putusan hari ini (kemarin).

"Kami meminta waktu yang mulia, untuk pikir-pikir," kata Nicholas menjawab pertanyaan hakim.

Sementara jaksa penuntut umum juga memberikan pernyataan yang sama atas putusan hakik tersebut dengan meminta waktu untuk berpikir-pikir. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved