TOPIK
Pemprov Jabar Tetapkan UMP
-
Untuk menjaga kondisi aman dan kondusif, sebanyak 165 personel Polres Purwakarta diterjunkan guna mengawal aksi buruh dengan humanis.
-
Dalam aksinya, mereka menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
-
Bila kenaikan UMK 2024 dihitung sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, maka gaji buruh di Kabupaten Purwakarta hanya mendapatkan kenaik sekitar 0,78 persen
-
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengkritisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2024 yang telah ditetapkan.
-
Karenanya, pihaknya menolak penetapan kenaikan upah pada tahun depan bagi buruh di Kabupaten Majalengka menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023.
-
Para buruh tampak memenuhi ruas Jalan Gerakan Koperasi, khususnya persis di depan Kokardan Kabupaten Majalengka
-
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 telah ditetapkan oleh Penjabat Gubernunr Jabar yaitu naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495.
-
Menurutnya, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) belum pulih ditambah pesatnya persaingan digital.
-
Hadi mengatakan, kenaikan sebesar 15,02 persen ini adalah harga mati, apalagi jika dibandingkan pada kebutuhan hidup layak di Indramayu.
-
Perhitungan ini berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Indramayu, pertumbuhan ekonomi Indramayu, dan tingkat inflasi di Jawa Barat.
-
Pengamat Ekonomi Unpas, Acuviarta Kartabi mengatakan, perusahaan yang tidak membayar kewajiban sesuai UMP/UMK yang ditetapkan dapat dilaporkan.
-
Ketua Kadin Kota Bandung, Iwa Gartiwa mengimbau kepada perusahaan yang mampu memberi upah sesuai UMP/UMK.
-
Para buruh prinsipnya menolak penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK menggunakan formula PP 51 tahun 2023 yang sangat merugikan kaum buruh.
-
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan bahwa penentuan upah minimum provinsi kewenangan gubernur.
-
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen.